Berita Abdya
Polres Abdya Amankan Tiga Pelaku Pembunuh Harimau Sumatera
"Atas laporan itu dan setelah berkoordinasi dengan pihak seksi pengelolaan taman nasional wilayah I Blangpidie, tim kita langsung memastikan informasi
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Nurul Hayati
"Atas laporan itu dan setelah berkoordinasi dengan pihak seksi pengelolaan taman nasional wilayah I Blangpidie, tim kita langsung memastikan informasi itu dan berhasil membekuk pelaku,” katanya.
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Sat Reskrim Polres Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan tiga tersangka pelaku tindak pidana perdagangan harimau sumatera dan trenggiling.
Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution SIK mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku perdagangan hewan langka dan dilindungi itu, terjadi pada Selasa 25 Januari 2022.
“Jadi penangkapan ini sudah terjadi beberapa waktu yang lalu, tepatnya pada 25 Januari lalu,” ujar Kapolres Abdya, AKBP Nasution saat menggelar konferensi pers, Jumat (11/2/2022).
Hasil penyelidikan, katanya, dari tangan pelaku polisi mendapati tulang belulang harimau sumatera dan sisik hewan trenggiling yang kedua satwa itu merupakan satwa dilindungi.
"Dari kerangka itu disimpulkan bahwa itu adalah kerangka harimau dan trenggiling. Hewan ini ditangkap oleh pelaku dengan menggunakan ranjau kawat," terangnya.
Kasus itu, sebutnya, berawal dari informasi masyarakat yang melihat ada transaksi jual beli satu set tulang belulang harimau sumatera dan sisik trenggiling di sebuah caffee yang terletak di Gampong Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil.
Baca juga: Sebelum Terkam Warga Bakongan Aceh Selatan, Harimau Sumatera Berkeliaran di Permukiman Penduduk
"Atas laporan itu dan setelah berkoordinasi dengan pihak seksi pengelolaan taman nasional wilayah I Blangpidie, tim kita langsung memastikan informasi itu dan berhasil membekuk pelaku,” katanya.
Adapun identitas pelaku yakni, TN (57) warga Gampong Aur Peulumat, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan.
Selanjutnya, SB (49), warga Lawe Ger-Ger, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara dan terakhir warga Abdya berinisial YF (46) seorang sopir asal Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.
"Kalau rincian barang bukti yakni 343,19 Gram sisik trenggiling 1 unit mobil Innova, 1 set tulang belulang harimau sumatera," paparnya.
Selanjutnya, Kapolres mengatakan, untuk taksiran sementara Kerugian dari BB yang akan dijual itu bernilai Rp 150 juta dan hendak dijual belikan kepada pihak yang menampung.
"Mereka kena Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000, dan kita terus mendalami kasus ini, " pungkasnya. (*)
Baca juga: VIRAL - Detik-detik Mencekam Harimau Sumatera Hadang Alat Berat yang Gusur Habitatnya