Berita Banda Aceh
OJK Tak Pernah Keluarkan Izin Binary Option dan Robot Trading Forex
“OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. OJK juga tegas melarang Bank untuk memfasilitasi binary option...
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
“OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. OJK juga tegas melarang Bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian atau skema ponzi,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, Selasa (15/2/2022).
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Menyikapi maraknya kasus penipuan binary option dan robot trading, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati.
Apabila ditawari investasi, pastikan terlebih dahulu legalitas perusahaan serta produknya.
“OJK tidak pernah mengeluarkan izin untuk binary option dan robot trading forex. OJK juga tegas melarang Bank untuk memfasilitasi binary option dan robot trading forex yang patut diduga mengandung unsur penipuan, perjudian atau skema ponzi,” kata Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, Selasa (15/2/2022).
Ia menambahkan, OJK mengingatkan para influencer agar dalam memasarkan produk dan layanan jasa keuangan, selalu memastikan terlebih dahulu produk dan layanan keuangan tersebut telah memiliki izin (legal) dari lembaga yang berwenang di Indonesia, agar masyarakat tidak terjebak dalam investasi ilegal.
“Perlu diketahui bahwa untuk aset kripto dan produk perdagangan berjangka komoditi seperti emas, forex, valas, dan lainnya bukan merupakan produk atau layanan jasa keuangan yang berizin OJK,” sebut Sekar.
Namun dikatakannya, perizinan, pengaturan, dan pengawasannya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan.
Sementara untuk produk dan jasa keuangan yang berizin di OJK dapat dicek di website OJK www.ojk.go.id atau hubungi kontak OJK 157. (*)
Baca juga: Kapolda: OJK Aceh Harus Awasi Pinjol