Rabu, 15 April 2026

Video

VIDEO - Kemenaker Sebut Perumusan Aturan JHT Usia 56 Tahun Sudah Libatkan Serikat Buruh

Rumusan kebijakan yang mengubah usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 56 tahun disebut telah melibatkan seluruh stakeholder.

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah membantah perumusan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tidak melibatkan buruh.

Rumusan kebijakan yang mengubah usia klaim Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 56 tahun disebut telah melibatkan seluruh stakeholder.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan, selain para pengusaha dalam perumusan Permenaker tersebut juga telah meminta pendapat para buruh.

Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, perumusan aturan melibatkan serikat buruh/serikat pekerja hingga para pengusaha seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Adapun batas minimal klaim JHT pada usia 56 tahun itu tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Usia 56 tahun dibatasi untuk melindungi pekerja pasca tidak bekerja lagi nantinya.

Tujuannya agar memiliki hidup terjamin di masa tua saat usia tidak produktif maupun berdaya saing.

Jika pekerja mengundurkan diri atau terkena PHK dari kantor, ada program lain yang bisa dimanfaatkan.

Untuk pekerja yang ter-PHK bisa memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sementara pekerja yang mengundurkan diri dan ingin berwirausaha bisa memanfaatkan Tenaga Kerja Mandiri (TKM).(*)

#jht #bpjsketenagakerjaan

Narator: Siti Masyithah

Video Editor: T. Nasharul J

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved