Berita Aceh Timur
Beraksi di Aceh Timur, Penjambret Diringkus Polisi di Aceh Utara
Sebelumnya, ungkap Kasatreskrim, pelaku merampas handphone dari box saat korban membawa sepeda motornya.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Imran Thayib
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil menangkap pelaku penjambret handphone milik AU (25) warga Gampong Seunubok Baroh, Kecamatan Darul Aman.
Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Jumat (11/02/2022).
Sementara pelaku jambret yang ditangkap yakni, BK (34) warga Gampong Mane Kawan, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK mengatakan, pelaku ditangkap di jalan pasar Seunuddon tepatnya di Gampong Cok Kafiratun.
"Setelah ditangkap, BK mengakui sudah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah hukum Polres Aceh Timur dan Aceh Utara. Selanjutnya tim opsnal langsung membawa pelaku guna penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Sebelumnya, ungkap Kasatreskrim, pelaku merampas handphone dari box saat korban membawa sepeda motornya.
Sebelumnya, kasus ini sempat viral di media sosial.
Baca juga: Suaminya Tewas Dibakar usai Kepergok Menjambret, Curhat Sang Istri Tengah Hamil 9 Bulan: Dia Baik
Baca juga: VIRAL VIDEO Rekaman CCTV Detik-detik Siswi SMP Jadi Korban Jambret hingga Terjungkal di Jalan
Baca juga: Wanita Muda Buat Laporan Palsu Jadi Korban Jambret, Ternyata Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta
Baca juga: Penampakan Pelaku Jambret Ceburkan Diri ke Got, Pelaku Ditinggal Komplotannya Usai Beraksi
Pasca kejadian, korban melapor ke SPKT Polres Aceh Timur.
"Lalu, kita melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kita berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan atau street crime yang mengincar pengguna sepeda motor," sebut Kasat Reskrim.
Penangkapan pelaku, jelas Kasat Reskrim, bermula Tim opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi bahwa handphone milik korban sudah dikuasai oleh F, warga Gampong Gampong Keude, Kecamatan Seunuddon.
Kemudian, tim Opsnal berhasil menangkap F.
Dari F diketahui jika dirinya mendapatkan handphone tersebut dari BK yang digadaikan Rp 1,1 juta.
Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan pengembangan.
Petugas berhasil mengamankan BK di jalan pasar Seunudon tepatnya di Gampong Cok Kafiratun.
Dari BK diamankan barang bukti berupa satu unit handpone merk Oppo Reno 4 F milik korban.
Kemudian, sepasang pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.
Sementara Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK mengimbau agar masyarakat lebih waspada ketika berada di jalan raya.
Khususnya ibu-ibu dan remaja putri yang mengendarai sepeda motor, harus lebih berhati-hati ketika menyimpan barang bawaannya.
Baca juga: Musibah di Pesta Pernikahan di India, 13 Perempuan Tewas Terjatuh ke Dalam Sumur
Baca juga: Erdayanti Calon Pengantin Wanita Kabur Jelang Pernikahan, Tenda Resepsi Sudah Disiapkan
Baca juga: Tergiur Dijanjikan Kerja, Janda Muda Ditipu Pria Beristri Kenalan di Facebook, Motornya Dirampas
Baca juga: Marc Marquez Ungkap Tak Akur dengan Valentino Rossi, namun Akui Dampaknya bagi MotoGP Sangat Besar
Dua Pemuda Tamiang Jambret IRT
Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa meringku dua orang tersangka jambret (perampasan) handphone.
Tersangka berinisial RM (21) dan AH, status pengangguran warga Kecamatan Mantan Payed, Aceh Tamiang.
Barang bukti disita dari pelaku 1 unit handphone android merk Infinix Smart 5 dan Honda Vario 125 warna putih.
Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk, kepada Serambinews.com, Jumat (3/12/2021).
Menurut Kasat Reskrim, tersangka TM diamankan di daerah tempat tinggalnya, Kamis (2/12/2021) pukul 19.00 WIB, setelah petugas berhasil mengendus pelaku.
Sebelumnya, aparat mendapat laporan dari korban Nurmayawi (26) IRT, warga Gampong Pondok Pabrik, Kecamatan Langsa Lama perihal penjambretan dialaminya, pada Selasa (30/12/2021).
Dari laporan itu polisi yang langsung melakukan penyelidikan dan rekamanan CCTV, berhasil diketahui ciri-ciri 2 tersangka tindak pidana perampasan dengan kekerasan ini.
"Dari keterangan korban dan rekaman CCTV, pada hari kita menerima laporan kita langsung berhasil mengungkap pelaku penjambretan dialami korban," sebutnya.
Iptu Krisna menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Selasa (30/11/2021) pukul 20.00 WIB tersangka TM dan AH dengan sepmor Honda Varionya melintas di Jalan Kebun Lama.
Kemudian kedua pelaku berhenti membeli rokok di salah satu kios di sekitar lokasi kejadian atau TKP, dan melihat korban sedang bermain handphone di atas motor.
Melihat incarannya itu, pelaku TM langsung mendekati korban dan langsung merampas atau menarik handphone dari tangan korban, sehingga korban terjatuh di jalan.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya kita dapat informasi keberadaan pelaku di sekitar wilayah Kabupaten Aceh Tamiang," ujarnya.
Lalu, tambah Kasat Reskrim, unit Resmob Polres Langsa langsung menguber pelaku dan berhasil mengamankan 2 pelaku beserta satu unit sepmor sebagai alat bantu pelaku melakukan kejahatan.
"Pelaku beserta barang bukti hari itu juga kita bawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," imbuhnya. (*)
Baca juga: VIDEO VIRAL Pengantin Pria Ini Mendadak Pingsan Usai Ucap Ijab Kabul, belum Sempat Ada Ucapan Sah
Baca juga: VIDEO Warga Aceh di Gorontalo Derita Penyakit Aneh, Haji Uma Tanggung Biaya Pengobatan
Baca juga: VIDEO - Belajar Sejarah dan Budaya, Murid TK dan SD Diajak Keliling Museum Aceh
Baca juga: VIDEO Minyak Goreng Subsidi Tidak Langka di Bireuen, Pedagang Beli dengan Harga Rp 13.500 Per Liter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-jambret_20150728_235301.jpg)