Breaking News

Berita Aceh Utara

Kejari Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti dari 40 Kasus Narkoba Selama Tiga Tahun 

“Barang bukti yang kita musnahkan tersebut berasal 40 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach,” ujar Kepala Kejari Aceh Utara...

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto: Dok Kejari Aceh Utara.
Kejaksaan Negeri Aceh Utara memusnahkan barang bukti berupa sabu 8.2 kilogram dari 40 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (16/2/2022). 

“Barang bukti yang kita musnahkan tersebut berasal 40 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach,” ujar Kepala Kejari Aceh Utara Dr Diah Ayu Hartati L Akbari, melalui Kepala Seksi (Kasi) IntelijenArif Kadarman SH, kepada Serambinews.com, Kamis (17/2/2022). 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu (16/2), memusnahkan barang bukti dari kasus narkoba berupa 8,2 kilogram lebih sabu-sabu di halaman kantor setempat, Desa Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara dengan cara diblender. 

Barang bukti senilai Rp 8,2 miliar tersebut dikumpulkan selama tiga tahun. 

“Barang bukti yang kita musnahkan tersebut berasal 40 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrach,” ujar Kepala Kejari Aceh Utara Dr Diah Ayu Hartati L Akbari, melalui Kepala Seksi (Kasi) IntelijenArif Kadarman SH, kepada Serambinews.com, Kamis (17/2/2022). 

Proses penyidikan 40 perkara tersebut, ditangani Satuan Narkoba Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe. 

Masing-masing, tahun 2019 satu perkara, kemudian tahun 2020 dua perkara dan tahun 2021 sebanyak 37 perkara. 

“Barang bukti tersebut kita musnahkan dengan cara kita campurkan dengan minyak tanah, kemudian baru diblender, dan lalu dibuang ke dalam parit, sehingga tidak berbekas lagi dan tidak digunakan lagi,” ujar Kasi Intel. 

Baca juga: Tak Setuju dengan Tembak Mati Pengedar Narkoba di Jalan, Capres Pacquiao Janji Pakai Cara yang Baik

Menurut Kasi Intel, selama ini barang bukti berupa sabu tersebut disimpan dalam Gudang di Kejari Aceh Utara dan dijaga petugas.

Setelah kasusnya sudah dinyatakan inkrach, baru barang bukti tersebut dapat dimusnahkan.

 “Yang kita musnahkan kemarin hanya barang bukti kasus narkoba berupa sabu,” ungkap Arif. 

Disebutkan, tingkatan proses 40 perkara tersebut juga bervariasi, ada yang inkrach setelah putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon karena dua pihak dapat menerimanya. 

Kemudian ada juga tingkat banding, putusan dari Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan banyak juga yang mengajukan kasasi, putusan Mahkamah Agung (MA).

Kajari Aceh Utara menyebutkan, pihaknya bersama aparat penegak hukum akan berusaha untuk mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kejari Aceh Utara.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, merupakan salah satu upaya penegak hukum demi menyelamatkan generasi bangsa,” kata Arif. 

Apalagi peredaran narkotika di Indonesia khususnya di Aceh Utara sangat meresahkan.

Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya jumlah perkara Tindak Pidana Narkotika yang berhasil dilimpahkan Kejaksaan Negeri Aceh Utara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon selama ini.(*)

Baca juga: Anak Tendang Ayahnya, Marah karena tak Dikasih Uang untuk Beli Narkoba, Begini Kata Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved