Rabu, 29 April 2026

Berita Lhokseumawe

Sidang Dugaan Korupsi APBG Paya Bilie Lhokseumawe Masuki Tahap Putusan

JPU menuntut terdakwa dengan hukum penjara selama lima tahun, yang dipotong dengan masa tahanan.

Tayang:
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Taufik Hidayat
hand over dokumen pribadi
Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Saifuddin.l 

Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh dilaporkan sudah sembilan kali menggelar sidang untuk perkara dugaan korupsi dana APBG tahun 2020 Desa Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.

Untuk perkara ini, terdakwanya adalah Keuchik Paya Bilie yang berinisial MS (31).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH melalui Kasi Pidsus, Saifuddin, yang juga merupakan JPU dalam perkara ini, membenarkan kalau sidang dalam perkara ini sudah berlangsung sembilam kali.

"Sidang yang kesembilan berlangsung Kamis kemarin, agendanya, tanggapan JPU terhadap pledoi kuasa hukum terdakwa," katanya.

Jadi, dengan selesainya agenda tersebut, maka sidang hanya tersisa satu kali lagi, yakni putusan. "Untuk sidang beragendakan putusan, maka akan digelar pada 2 Maret 2022 mendatang," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda tuntutan beberapa waktu lalu, JPU menuntut terdakwa dengan hukum penjara  selama lima tahun, yang dipotong dengan masa tahanan.

Lalu membayar denda Rp 200 juta  subsidair enam bulan penjara. Ditambah terdakwa untuk membayar kerugian negara Rp 164. 484.700

Untuk diketahui,  Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan MS (31) yang merupakan Keuchik Paya Bilie, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBG Tahun Anggaran 2020. 

Ia ditahan pihak penyidik Jaksa Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021.

MS diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dugaan penyimpangan APBG dimaksud, sesuai pernyataan pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,  meliputi proyek rehab rumah dhuafa diduga tidak sesuai anggaran, pemasangan lampu penerangan jalan diduga tidak sesuai.

Lalu, pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi Keuchik atau terdakwa. Pajak dipungut, tapi diduga tidak disetorkan. Dugaan lenyalahgunaan dana Silpa tahun 2020.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sebesar  Rp. 318.524.623,. Ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara oleh APIP/ Inspektorat Kota Lhokseumawe.(*)

Baca juga: Lima Hari Disegel, Kantor Keuchik Paya Bili Akhirnya Dibuka, Warga Tetap Minta Keuchik Lakukan Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved