Tinggalkan Keluarga & Menikah Lagi tanpa Izin Istri, Pria Ini Ditangkap Saat Malam Pesta Pernikahan
Sedangkan polisi melakukan penangkapan itu karena laporan DSS, istri pertama pria ini lantaran suaminya itu menikah tanpa seizinnya.
HAR di hadapan polisi mengakui kesalahannya.
HAR juga sempat meminta maaf kepada istri pertamanya DSS.
"Di Mapolsek, HAR sempat meminta maaf kepada korban DSS atas perbuatannya."
"Sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban dan anaknya," sebut Suharjono.
Saat ini, HAR ditahan di Mapolsek Bintan Utara.
HAR disangka melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun penjara," tutup Suharjono, dikutip dati TribunBatam.com.
Polisi juga mengamankan 2 buku nikah atas nama HAR dan DSS, dan 2 buku nikah atas nama HAR dan N.
Kemudian, 1 kartu nikah, KTP HAR dan sebuah undangan pernikahan. (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)(Kompas.com/Elhadif Putra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cerita Pria di Riau Ditangkap saat Malam Pertama, Dilaporkan Istri karena Nikah Lagi Tanpa Izin