Aturan JHT

Fraksi Demokrat DPRA Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT, Dianggap Rugikan Pekerja

Peraturan Menteri ini akan merugikan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Aceh.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
zoom-inlihat foto Fraksi Demokrat DPRA Desak Pemerintah Cabut Aturan Baru JHT, Dianggap Rugikan Pekerja
For Serambinews.com
Ketua Fraksi Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta, mengatakan bahwa selaku perpanjangan tangan Partai Demokrat di parlemen Aceh, fraksi Demokrat di DPRA mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memberi tanggapan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Hal ini sejalan dengan yang diinstruksikan oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

AHY menginstruksikan Fraksi Demokrat di parlemen untuk menolak dan mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Menteri tersebut karena salah satu poin yang mengatur tentang syarat pencairan JHT dianggap dapat merugikan para pekerja.

Kisruh JHT BPJSK, Menteri Ketenagakerjaan Tawarkan JKP Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?

Ketua Fraksi Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta, mengatakan bahwa selaku perpanjangan tangan Partai Demokrat di parlemen Aceh, fraksi Demokrat di DPRA mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut. 

"Selaku perpanjangan tangan partai Demokrat di parlemen Aceh dan ikut menyuarakan aspirasi masyarakat di daerah, kita mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri tersebut karena merugikan pekerja," ucap pria yang akrab disapa DNA tersebut.

Apa Perbedaan JKP dengan JHT? Ini 4 Alasan Pekerja Tidak Mendapat Manfaat JKP

Selanjutnya pria yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPD Partai Demokrat Aceh ini menambahkan pemberlakuan Peraturan Menteri tersebut merugikan pekerja di seluruh Indonesia termasuk Aceh. 

"Peraturan Menteri ini akan merugikan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk Aceh. Oleh karena itu, kita di Aceh yang merasa dirugikan oleh aturan tersebut juga harus memiliki suara yang sama untuk menolak aturan itu," tutup Nurdiansyah. 

Saat ini Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tersebut sedang hangat diperdebatkan karena merugikan para pekerja yang ada di Indonesia.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved