Berita Bener Meriah
Simpan Ganja di Jok Sepmor, Dua Pemuda di Bener Meriah Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Bener Meriah kembali berhasil menangkap dua pemuda diduga penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu di kabupaten tersebut.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Saifullah
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah kembali berhasil menangkap dua pemuda diduga penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu di kabupaten tersebut.
Diketahui, kedua pemuda yang diamankan itu berinisial SA (28), warga Kute Lintang, Kecamatan Bukit, Bener Meriah.
Selanjutnya, YD (22), warga Blang Tampu, Kecamatan Bukit, kabupaten yang sama.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Radius Sianturi dalam keterangan resmi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Kampung Serule Kayu, Kecamatan Bukit, Bener Meriah pada Minggu (20/2/2022) malam.
“Kita awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kampung itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu dan juga lokasi penggunaan barang haram tersebut,” ujar Iptu Sianturi.
Berdasarkan informasi itulah, Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah bergerak cepat menangkap kedua pelaku yaitu SA (28) dan YD (22).
Baca juga: Ganja Dilempar ke Rutan Sigli, Sempat Terdengar Suara dari Atap, Pelaku Tidak Terekam CCTV
“Saat itu, anggota kita langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap kedua laki-laki tersebut, tetapi tidak ditemukan barang yang mencurigakan,” jelasnya.
Namu, sambungya, setelah dilakukan penggeledahan di bagasi sepeda motor (sepmor) milik SA, ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik berwarna putih diduga berisikan narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, sebut Sianturi, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah milik orang tua SA di Kampung Kute Lintang, Kecamatan Bukit.
Di rumah itu, terangnya, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotik jenis sabu, beserta alat hisap (bong).
Sehingga, bebernya, dari tangan kedua pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti (BB) berupa narkotika diduga jenis ganja seberat 5,93 gram, dan sabu seberat 0,21 gram, alat hisap sabu, serta satu unit sepeda motor.
“Saat ini, terhadap kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Baca juga: 5 Terdakwa Dituntut Pidana Mati Kasus 200 Kg Sabu
Kasat Resnarkoba Polres Bener Meriah, Iptu Radius Sianturi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bener Meriah agar menjauhi dari yang namanya narkoba.
“Bila mana ada mengetahui informasi tentang peredaran barang haram tersebut agar melaporkan kepada kepolisian,” pinta dia.(*)