Berita Banda Aceh
Tim Gabungan Dipimpin Satpol PP Tertibkan Pedagang di Jalan Kartini Peunayong Banda Aceh
Tim gabungan ini terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau Satpol PP dan WH Banda Aceh, polisi, TNI.
Tim gabungan ini terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau Satpol PP dan WH Banda Aceh, polisi, TNI.
Laporan Aulia Prasetya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim gabungan menertibkan pedagang yang berjualan di Jalan Kartini, kawasan Peunayong, Banda Aceh, Senin (21/2/2022).
Tim gabungan ini terdiri atas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah atau Satpol PP dan WH Banda Aceh, polisi, TNI.
Dalam penertiban itu, petugas menyita barang dagangan antara lain bawang, cabai, tomat, dan lainnya.
Penertiban ini dilakukan petugas pada jelang Subuh.
Dari informasi yang diperoleh Serambinews.com, Satpol PP dan WH Banda Aceh sudah sudah tiga kali menerbitkan surat teguran untuk pedagang agar tidak berjualan di kawasan Peunayong.
Sebab Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menyediakan tempat baru bagi para pedagang sayur mayur, yaitu di Pasar Al Mahirah, Lamdingin.
Salah satu pedagang yang dijumpai Serambinews.com, Abdulah, mengaku saat kejadian dirinya berada di tokonya dan sempat terlibat cekcok saat melihat petugas menyita dagangannya.
Sementara itu, Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah saat dikonfirmasi Serambinews.com membantah informasi yang menyebutkan petugas melakukan penertiban saat pedagang tidak ada di tempat.
Menurjutnya, sebelum melakukan penertiban, petugas sudah memberikan tiga kali surat teguran sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 73 tahun 2021 tentang penataan kegiatan usaha pada kawasan Gampong Peunayong Kota Banda Aceh.
“Saat ini, barang pedagang kita simpan di Kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.
Setelah tiga hari ke depan, pedagang dapat mengambil kembali barang dagangannya.
Syaratnya membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya berjualan di lokasi tersebut," tutupnya. (*)