Luar Negeri
Pria di Arab Saudi Sudah Bisa Memakai Celana Pendek di Tempat Umum, Dinilai Tak Lagi Melanggar UU
Keputusan itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri, Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif baru-baru ini mengeluarkan peraturan menteri.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Pria di Arab Saudi Sudah Bisa Memakai Celana Pendek di Tempat Umum, Dinilai Tak Lagi Melanggar UU
SERAMBINEWS.COM, RIYADH – Pria yang mengenakan celana pendek di depan umum di Arab Saudi tidak akan dianggap sebagai pelanggaran apapun.
Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan peraturan yang mengizinkan pria memakai celana pendek di depan umum.
Orang-orang di Arab Saudi yang mengenakan celana pendek di tempat umum tidak lagi dianggap melanggar Undang-Undang Kesopanan Publik, kecuali di masjid dan kantor pemerintah.
Keputusan itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri, Pangeran Abdulaziz Bin Saud Bin Naif baru-baru ini mengeluarkan peraturan menteri.
Baca juga: Tim Penjinak Bom Arab Saudi Kembali Bongkar 873 Ranjau Milisi Houthi di Yaman
Baca juga: Arab Saudi Kembali Tahan Ribuan Pelanggar Aturan Kerajaan
Baca juga: Arab Saudi Gelar Latihan Perang di Udara Bersama Angkatan Udara AS
Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (22/2/2022), dalam keputusan tersebut, Mendagri Arab Saudi menyerukan untuk melakukan revisi Undang-Undang Kesopanan Publik sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan 9 di peraturan tersebut.
Selain perubahan aturan tentang pelanggaran kesusilaan umum, menteri juga menyetujui penambahan delik baru ke dalam klasifikasi pelanggaran kesusilaan umum.
Keputusan tersebut menetapkan bahwa denda hanya diberikan kepada individu yang mengenakan celana pendek di masjid atau kantor pemerintah dengan nilai denda antara 250 dan 500 riyal Saudi (Rp 957 ribu hingga Rp 1,9 juta).
Baca juga: Badan Anti Korupsi Arab Saudi Bongkar Kasus Korupsi, Dari Pegawai Bank Sampai Analis Medis
Baca juga: Otoritas Makanan Arab Saudi Sita 21 Ton Makanan Basi di Madinah
Undang-undang kesusilaan sipil di Arab Saudi mulai berlaku pada 2 November 2019.
Itu disetujui oleh Menteri Dalam Negeri yang telah mengidentifikasi 19 pelanggaran yang memungkinkan pelanggar didenda 50 hingga 6.000 riyal Saudi (Rp 191 ribu hingga Rp 23 juta). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)