Breaking News

13 Wanita Pekerja Salon Diamankan Satpol PP, Diduga Layani Praktik Pijat Plus-plus

Petugas menggebek tempat pijat "plus-plus" berkedok salon kecantikan dan SPA, Rabu, (23/2/2022) sore.

Editor: Faisal Zamzami
ISTIMEWA/DOK.SATPOL PP KOTA PADANG
Belasan wanita yang diamankan Satpol PP di tiga salon di Kota Padang, Rabu (23/2/2022). Petugas menduga ada aktifitas pijit "plus-plus" dilakukan di salon tersebut 

SERAMBINEWS.COM -- Sebanyak 14 orang yang terdiri dari 13 orang wanita berbagai umur dan satu orang pria diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Petugas menggebek tempat pijat "plus-plus" berkedok salon kecantikan dan SPA, Rabu, (23/2/2022) sore. 

Penggerebekan dilakukan di tiga lokasi yang berada di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Mereka pun diboyong ke kantor Satpol PP. 

Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Edrian Edward mengatakan, tindakan ini dilakukan pihaknya setelah banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas di salon itu.

"Masyarakat sudah merasa resah," ujar Edrian Edward, Kamis (24/2/2022).

Edrian Edward menuturkan, modusnya tempat maksiat itu dibuka di rumah kontrakan yang ruangannya telah dimodifikasi dengan sekat-sekat tertentu seperti kamar kecil lengkap dengan kasur dan bantal.

Setiap rumah dilabeli dengan salon kecantikan dan SPA hingga tempat pijat tradisional.

"Di sana katanya beraktifitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktifitas yang berbentuk salon, yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit," terang Edrian.

Baca juga: Salon Pangkas Rambut Jadi Tempat Prostitusi, Petugas Temukan Pasangan Tanpa Busana, Kondom Disita

Baca juga: Emak-emak Gerebek Salon Mesum di Medan, Banyak Pasangan Kumpul Kebo, Ada Bencong

 
Ia mengungkapkan, dari rumah yang pertama di kawasan Jalan Purus 5, Kecamatan Padang Barat pihak menertibkan empat wanita berinisial RS (37), SH (32), D (43) dan NS (52).

Kemudian di lokasi kedua di Jalan Belanti Raya, Kecamatan Padang Utara pihaknya menertibkan lima orang wanita dengan inisial ES (46), SH (40), R (43), S (46), dan M (37).

Selanjutnya, di lokasi ketika, di Jalan Angkasa Puri 2, Kecamatan Koto Tangah pihaknya menertibkan empat orang wanita dengan inisial, ER (21), M (30), DD (28), dan JS (28).

"Di sini kita menertibkan satu orang pria dengan inisial SJ (28)," ungkapnya.

Edrian melanjutkan, selain mengamankan 14 orang itu, pihaknya juga mengamankan kasur dan tirai pembatas yang digunakan sebagai barang bukti," paparnya.

"Untuk pemiliknya kita panggil menghadap PPNS Satpol PP," kata Edrian. 

Ia menambahkan, belasan orang yang diamankan itu didata pihaknya dan dilakukan pemeriksaan tes HIV dan penyakit menular lainnya oleh Tim kesehatan.

Selanjutnya, mereka dimintai keterangannya dan diperiksa oleh PPNS Satpol PP Kota Padang. 

"Kita tunggu hasil PPNS, jika ada yang terbukti bekerja sebagai PSK, maka akan kita kirim ke Andam Dewi Solok, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut, untuk pemilik kita berikan sanksi sesuai Perda yang berlaku," tutup Edrian. (*/rls/Muhammad Fuadi Zikri)

Baca juga: VIDEO Pilu Diselingkuhi dengan Sang Babysitter, Mawar AFI Mengaku Dipaksa Tanda Tangani Surat Cerai

Baca juga: Kejari Bener Meriah Musnahkan 147 Kg Ganja

Baca juga: Tgk Agam Ajak Semua Pihak Cegah Terjadinya Pendangkalan Aqidah

TribunPadang.com dengan judul Diduga Praktik Pijat Plus-plus, Satpol PP Kota Padang Amankan 13 Wanita Pekerja Salon

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved