Berita Banda Aceh

MPU Aceh Desak Yaqut Cholil Qoumas Minta Maaf

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mendesak Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas agar segera meminta maaf kepada umat Islam

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tgk Faisal Ali 

BANDA ACEH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mendesak Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas agar segera meminta maaf kepada umat Islam atas pernyataannya yang kontroversial.

Desakan ini setelah Menag Yaqut membandingkan sahutan suara azan dengan gonggangan anjing, meskipun perbandingan itu hanya sebagai tamsilan Yaqut.

"Harapan kami Menag untuk meminta maaf atas statemennya itu karena telah menimbulkan kekisruhan di dalam masyarakat," kata Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali kepada Serambi, Kamis (24/2/2022).

Tgk Faisal menyatakan, permintaan maaf tidak membuat Menag hina, tetapi akan berdampak baik bagi Menag Yaqut sendiri maupun bagi kemaslahatan bersama.

"Menag telah mengeluarkan pernyataan silap sehingga telah terganggu ketentraman masyarakat, maka sangat wajar meminta maaf," tambah Lem Faisal, sapaan akrab Tgk Faisal.

Tgk Faisal berharap ke depan agar Menag sebagai pejabat publik untuk berhati-hati dalam membuat pernyataan, terutama hal-hal yang terkait dengan syiar dan pokok-pokok agama.

Untuk diketahui, kegaduhan ini terjadi setelah Yaqut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Yang lebih menyakitkan umat muslim ketika Menag Yaqut membandingkan sahutan suara azan dengan gonggangan anjing, meskipun perbandingan itu hanya sebagai tamsilan Yaqut.

Baca juga: Elemen Sipil di Langsa Protes Keras Menag Yaqut Soal Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing

Baca juga: Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, MPU Aceh Desak Menag Yaqut Minta Maaf 

Ada deretan pejabat, anggota dewan, yang mengeritik keras pertanyaan menteri agama itu.

Wakil Ketua DPRA Safaruddin SSos MSP menilai, Yaqut sebagai pejabat publik tidak pantas mengeluarkan statemen yang menyinggung perasaan umat beragama.

"Nampaknya sang menteri kekurangan ide dan gagasan," ungkap Safaruddin geram di Banda Aceh, Kamis (24/2/2022).

Politisi muda Partai Gerindra ini menegaskan bahwa azan merupakan panggilan hikmah yang bernafas kemerdekaan dan simbol ketaatan umat kepada Allah.

H. Sudirman (kiri) yang akrab disapa Haji Uma Anggota DPD RI asal Aceh dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan)
H. Sudirman (kiri) yang akrab disapa Haji Uma Anggota DPD RI asal Aceh dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) (FOR SERAMBINEWS.COM)

"Harusnya menteri Yaqut urus saja PR (pekerjaan rumah) keumatan yang substansial selaras dengan kondisi kekinian bangsa saat ini.

Seperti penyebaran aliran sesat, penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba dan tantangan bangsa lainnya," tutup Safaruddin.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh Zaenal Abidin menyebut Yaqut telah membuat umat muslim berang karena membandingkan sautan suara azan di masjid atau mushala dengan gonggangan anjing, meskipun perbandingan itu hanya sebagai tamsilan.

"Suara azan sudah ada sejak lama di Indonesia dan tidak menimbulkan apa-apa," kata Sekretaris DPW PKS Aceh yang juga anggota DPRA, Zaenal Abidin kepada Serambi, Kamis (24/2/2022).

Zainal meminta Menag agar mencabut SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Seharusnya, sambung Zaenal, Menag Yaqut menjaga tuturnya agar tidak menuai polemik di masyarakat.

Apalagi sampai melukai hati masyarakat muslim yang mayoritas di negara ini.

Zaenal juga meminta Pemerintahan Aceh untuk menolak SE tersebut yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur pelaksanaan syariat Islam terutama pasal 125, 126, dan 127.

Senada dengan Zainal, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar juga menyesalkan dan mengecam pernyataan Menteri Agama.

"Ini pernyataan yang sangat menyakitkan perasaan umat Islam, apalagi itu disampaikan oleh seorang menteri yang seharusnya pengayom bagi semua agama, ini sangat tidak pantas," ungkap Farid.

Kritikan lain datang dari Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk Husaini A Wahab atau akrab disapa Waled Husaini.

"Aceh tak pernah persoalkan suara azan keras.

Baca juga: Disinggung Soal SE Pengeras Suara, Menag Yaqut: Suara Gonggongan Anjing Juga Bisa Mengganggu

Jangan ganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat Aceh beribadah.

Aceh sudah memberlakukan Qanun Syariat Islam dan diwajibkan setiap warung atau kedai menutup sementara saat azan berkumandang.

Inilah yang membedakan Aceh dengan daerah lainnya karena kekhususan Aceh," ujar Waled Husaini, kepada Serambi, Kamis (24/2/2022).

Selain itu, sebagai daerah Syariat Islam, kata dia, setiap masjid maupun meunasah diminta mengumandangkan suara azan agar masyarakat beramai-ramai melaksanakan shalat lima waktu secara berjamaah. (mas/as)

Baca juga: Sebut Suara Gonggongan Anjing Bisa Mengganggu, Kemenag Tegaskan Menag Tak Bandingkan dengan Azan

Baca juga: Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Ketua DPRK Banda Aceh Kecam Menag Yaqut

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved