Berita Bener Meriah
50 Calon Jamah Haji Bener Meriah Sudah Terima Vaksinasi Booster
Vaksinasi CJH dilakukan di Puskesmas Simpang Tiga-Redelong, Puskesmas Lampahan, Puskesmas Bandar, Puskesmas Buntul Kemumu dan Puskesmas Pante Raya.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Sebanyak 50 orang calon jamaah haji Kabupaten Bener Meriah tahun 2022 sudah mendapatkan suntikan vaksin Booster (dosis 3).
Jumlah keseluruhan calon jamaah haji Kabupaten Bener Meriah tahun 2022 adalah sebanyak 144 orang. "Dari jumlah tersebut yang sudah divaksin booster (dosis 3) sebanyak 50 orang," kata Kepala Dinas Kesehatan Bener Meriah melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (Kabid P2P) Gazali, SKM kepada Serambinews.com, Selasa (1/3/2022).
Menurutnya, pelaksanaan vaksinasi ini sudah berlangsung sejak 25 Februari 2022 hingga selesai.
Sedangkan lokasi vaksinasi untuk para calon jamaah haji ini dilakukan dibeberapa tempat. Di antaranya, di Puskesmas Simpang Tiga-Redelong, Puskesmas Lampahan, Puskesmas Bandar, Puskesmas Buntul Kemumu dan Puskesmas Pante Raya.
"Ini kami laksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI No. HK.02.02/III/3550/2022 tentang pelaksanaan pemeriksaan, pembinaan kesehatan, dan pemberian vaksinasi bagi jamaah haji tahun 2022," ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan isi dari SE itu dapat disampaikan, pelaksanaan Ibadah haji merupakan rangkaian ibadah keagamaan yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Oleh karena itu, katanya negara bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana diamanatkan dalam pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Lanjutnya, Undang-Undang No. 8/2019 tentang penyelenggaraan ubadah haji dan umrah juga mengatur dimana calon jemaah haji yang diberangkatkan setelah memenuhi persyaratan, dan berdasarkan ketentuan pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang No.8/2019, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon jemaah haji adalah memenuhi persyaratan kesehatan.
Persyaratan kesehatan tersebut diatur dalam Permenkes No. 15/2016 tentang istithaah kesehatan jamaah haji serta SE Menkes No. HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang kategori sakit permanen, papar Gazali.
Jelasnya lagi, SE dari Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI No. HK.02.02/III/3550/2022 tentang pelaksanaan pemeriksaan, pembinaan kesehatan, dan pemberian vaksinasi bagi jamaah haji tahun 2022 tetanggal 7 Februari 2022 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi agar mendorong Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota di wilayahnya masing-masing.
Hal tersebut guna untuk melaksanakan pemeriksaan, pembinaan kesehatan haji dan pemberian vaksinasi sesuai dengan kebijakan pemerintah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, sambil menunggu kepastian penyelenggaraan ibadah haji.
Kemudian juga merekam/menginput pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, pembinaan kesehatan haji dan pemberian vaksinasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 ke dalam aplikasi sistem komputerisasi haji terpadu bidang kesehatan (SISKOHATKES), dan sekaligus berdasaarkan surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh No. 443.01/421/II/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang penyelenggaraan kesehatan haji di Kabupaten/Kota tahun 2022, tutupnya.(*)
Baca juga: Bupati Sarkawi Resmikan Gedung Satreskrim Polres Bener Meriah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/calon-jamaah-haji-bener-meriah-tahun-2022.jpg)