Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA : 10 Daerah di Aceh Level 2 PPKM dan 13 Level 3

10 daerah di Aceh Aceh masuk dalam Level 2 PPKM, dan 13 daerah lainnya berada di Level 3 PPKM

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA 

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - 10 daerah di Aceh Aceh masuk dalam Level 2 PPKM, dan 13 daerah lainnya berada di Level 3 PPKM.

Ketentuan itu tertuang dalam  Instruksi  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 14 Tahun 2022, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali. 

Demikian disampaikan Dirjen Adwil Kemendagri Safrizal ZA di Jakarta, Selasa (1/3/1022).

"Bapak Mendagri telah mengeluarkan instruksi terbaru terkait PPKM untuk luar Jawa dan Bali, dan untuk Jawa dan Bali," kata Safrizal.

Kabupaten/Kota di Aceh dengan kriteria Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Bener  Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.

Baca juga: Dirjen Adwil Safrizal ZA: PPKM Diperpanjang, Peran Pemda dan Forkopimda Ujung Tombak

Sedangkan daerah Kabupaten dan kota yang masuk Level  3 (tiga) yaitu Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat,  Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie,  Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kota Banda Aceh, Kota  Sabang, dan Kota Lhokseumawe.

Dirjen Safrizal mengatakan, Instruksi Mendagri ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga), Level 2 (dua), dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi,  Maluku, dan Papua.

Ini sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.(*)

Baca juga: Pasien Covid Terus Bertambah, Ruang Isolasi RSUZA Lampu Merah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved