Berita Aceh Barat
FSPMI: Dua Karyawan PT Mopoli tak Dapat Dana Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan
Ahli waris dari kedua pekerja yang meninggal tersebut hingga saat ini belum bisa mendapatkan klaim dana kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Forum Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Aceh Barat mengungkapkan adanya dua orang karyawan yang tidak mendapat klaim dana kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Meulaboh.
Dua karyawan perusahaan PT Mopoli Raya, yang telah meninggal dunia sejak tahun 2019 hingga saat ini ahli warisnya belum mendapatkan klaim apapun dana dari BPJS Ketenagakerjaan Meulaboh.
Dua orang karyawan PT Mopoli Raya yang meninggal dalam kecelakaan kerja tersebut masing-masing Almarhum Awaluddin dan Alm Azharuddin.
Kedua korban yang meninggal tersebut hingga saat ini ahli waris dari masing-masing korban tersebut belum bisa mendapatkan klaim dana kematian dari BPJS tersebut.
“Nasib keluarga korban sangat menyedihkan, seharusnya dengan adanya klaim dana kematian tersebut bisa membantu anak dan istri korban, namun masih sangat kita sayangkan hingga saat ini belum dapat apa-apa,” ungkap Ketua FSPMI Aceh Barat, Zulfahri kepada Serambinews.com, Selasa (1/3/2022) usai menemui pihak Disnaker menyangkut nasib ratusan karyawan yang sudah di PHK oleh pihak perusahaan PT Mopoli Raya.
Disebutkan, salah satu sebab para ahli waris yang tidak bisa melakukan klaim dana kematian tersebut, karena pihak manajemen perusahaan belum melakukan penyetoran iuran terhadap BPJS tersebut, sehingga ahli waris belum bisa melakukan klaim dana kematian tersebut yang sudah bertahun-tahun itu, padahal kedua karyawan PT Mopoli tersebut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh.
Terkait hal tersebut, dimana setiap bulannya gaji mereka telah dipotong untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai slip gaji mereka terima.
Ia menambahkan, seharusnya pihak ahli waris dari Karyawan PT Mopoli yang sudah meninggal tersebut seharusnya juga mendapatkan beasiswa terhadap anak korban yang telah meninggal dunia tersebut, namun masih sangat disayangkan hingga 2022 belum mendapatkan apa-apa, ditambah lagi dengan kondisi perusahaan PT Mopili kini sedang dalam kondisi bangkrut atau pailit.
Disebutkan, bahwa sejak tahun 2018 perusahaan sudah tidak lagi menyetor iuran ke BPJS, sehingga para korban tersebut tidak bisa klaim apapun, termasuk sisa tunggakan BPJS 30 bulan dan termasuk pesangon terhadap ratusan karyawan saat ini belum diberikan setelah di PHK oleh pihak perusahaan
Menurutnya, bahwa apa yang terjadi saat ini terkesan ada dugaan penggelapan yang dilakukan oknum pekerja di perusahaan mereka, sebelum di PHK, semua karyawan setiap bulan dipotong gaji untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Setiap bulan dipotong iuran, tetapi setelah kami datangi BPJS Ketenagakerjaan, mereka menjelaskan bahwa sejak 2018 iuran kami tidak pernah lagi disetorkan. Patut diduga ada penggelapan uang pekerja, mereka tetap harus bayar itu kepada BPJS TK agar kami bisa klaim dana pesangon dan BPJS,” ungkapnya.
"Kita akan terus melakukan pendampingan terhadap para karyawan PT Mopoli Raya untuk menuntut hak mereka yang saat ini belum mereka dapatkan,” keta Ketua Forum Masyarakat (Format), Aceh Barat, Rasyidin.
Disebutkan, bahwa ia mendampingi para mantan karyawan PT Mopoli Raya tersebut lamaran mereka juga warga Aceh Barat yang harus didukung bersama dalam mencari keadilan dan memperjuangkan hak-hak mereka.(*)
Baca juga: Aceh Barat Siapkan Tenaga Kerja dengan Berbagai Skill
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/fspmi-aceh-barat.jpg)