Video
VIDEO Paripurna Pemberhentian Bupati Sarkawi Diakhiri dan Tidak Ada Sidang Lanjutan
Nyatanya, dalam sidang kedua kali ini hanya dihadiri sebanyak 18 anggota dewan, dan yang tidak berhadir (absen) sebanyak 7 anggota.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah, Rabu (2/3/2022), kembali menggelar sidang paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi.
Namun, sidang paripurna tersebut dihentikan karena tidak mencukupi kuorum 3/4 anggota dewan, yang keseluruhannya berjumlah sebanyak 25 orang.
Sehingga, untuk mencukupi kuorum dalam tata tertib (tatib) DPRK Bener Meriah, sidang paripurna tersebut harus dihadiri sebanyak 19 orang anggota.
Nyatanya, dalam sidang kedua kali ini hanya dihadiri sebanyak 18 anggota dewan, dan yang tidak berhadir (absen) sebanyak 7 anggota.
Sebelumnya, pada sidang paripurna pertama pada tanggal 23 Februari 2022 yang lalu juga ditunda, karena juga tidak mencukupi kuorum.
Pantauan Serambinews.com, sidang paripurna hari ini dibuka langsung oleh Ketua DPRK, Mhd Saleh yang didampingi Wakil Ketua II, Anwar, serta diikuti oleh sebanyak 16 anggota.
Sidang paripurna dimulai pada pukul 11.40 WIB dan berlangsung hanya 2 menit.
Tepat pukul 11.42 WIB, Ketua DPRK Bener Meriah, Mohd Saleh menutup sidang dengan mengatakan, sidang paripurna pengusulan pemberhentian Bupati Bener Meriah, Tgk Sarkawi diakhiri, dan tidak ada sidang lanjutan karena tidak memenuhi kuorum.
Narator: Syita
Video Editor: Hari Mahardhika