Berita Bener Meriah
Suartik Meninggal Ditikam Pasien Sekamar, 20 Adegan Diperagakan dalam Reka Ulang Pembunuhan Ini
Palaku AS merupakan pasien sekamar korban yang sama-sama sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Amirullah
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah, Jumat (4/3/2022) menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus pembunuhan terhadap Suartik (68).
Seperti berita sebelumnya, Suartik (68) yang sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muyang Kute, Kabupaten Bener Meriah, meninggal dunia setelah ditikam oleh AS (57) pada, 30 Desember 2021 tahun lalu.
Palaku AS merupakan pasien sekamar korban yang sama-sama sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Dalam kasus itu, penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah menetapkan AS (57) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan berat.
Rekonstruksi ini memperagakan 20 adegan yang diperankan langsung oleh pelaku AS bersama saksi-saksi, dan korban diperankan oleh personel polisi.
Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah serta keluarga korban.
Baca juga: Konflik Rusia vs Ukraina, Rusia Bawa Senjata Mematikan Ini, Sekali Meledak Tubuh Manusia Menguap
Baca juga: Suartik Meninggal Ditusuk Pasien Sekamar di RSUD Muyang Kute Bener Meriah, Begini Kejadiannya
Kegiatan reka ulang dikawal ketat oleh personel Polres Bener Meriah dengan penerapan protokol kesehatan (protkes) ketat.
Dalam reka ulang tersebut, pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan sebilah pisau yang ditikam ke tubuh sebelah kanan bagian belakang Suartik hingga korban kehilangan nyawa.
Dari sejumlah adegan yang diperagakan dalam reka ulang itu, hingga sampai pada penikaman terhadap korban.
Mulanya, Johari (43) anak korban sedang menemani ibunya terbaring diranjang rawat inap, tiba-tiba pelaku menghampiri dan memukul Johari menggunakan tiang infus sebanyak tiga kali dibagian belang.
Melihat hal itu, Johari berusaha memegang tiang impus itu dengan memeluk pelaku agar tidak dipukul lagi, namun pelaku mengeluarkan sebilah pisau dari pinggangnya.
Pisau tersebut sebelumnya dibawa oleh keluarga pelaku untuk memotong buah dan diletakkan diatas meja, lalu pelaku mengambil dan menyelipkan dipinggangnya.
Baca juga: Suartik Diduga Meninggal Akibat Ditikam Pasien Sekamar di RSUD Muyang Kute Bener Meriah
Ketika Johari melihat pisau ditangan pelaku, ia meminta ibunya (korban) untuk berlari keluar dari ruang inap itu.
Pelaku saat itu sedang dipeluk oleh Johari lepas dan langsung menikam korban yang hendak meninggalkan ruangan itu.
Tikaman pisau dari pelaku mengenai tubuh sebelah kanan bagian belakang korban.
Pisau itu lalu terjatuh dilantai, kemudian diambil lagi oleh pelaku, lalu Johari berusaha merebut pisau tersebut dengan menjatuhkan korban kelantai.
Ketika itu, keluarga pelaku mengambil pisau dari tangan pelaku, sedangkan Johari sudah bersama ibunya (korban) yang terluka akibat ditikam dan terduduk di depan kamar rawat inap.
Selanjutnya, korban dilarikan ke ruang Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit tersebut,dan tidak lama setelah dirawat korban meninggal dunia.
Baca juga: Pencuri Gasak Kotak Amal di Rumah Sakit Muyang Kute Bener Meriah, Pelaku Terekam CCTV
“Rekontruksi tersebut untuk menyesuaikan fakta hukum sebenarnya dengan fakta verbal yang kita lakukan, ada 20 adegan dalam reka ulang ini,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dr Bustani SH MH kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Lanjutnya, reka ulang ini mulai dari sejak korban dirawat di rumah sakit dan juga keberadaan pisau di ruangan inap itu.
Kemudian kata, Bustani ada juga adegan pelaku mendengar atau bisikan percakapan dari keluarga korban hingga terjadi penganiayaan berat hingga sampai dengan evakuasi korban ke ruang jenazah.
Menurutnya, kasus ini sudah dilakukan perdamaian antara keluarga korban dengan keluarga pelaku.
Perdamaian itu berlangsung di rumah keluarga korban di Desa Jambo Labu, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur pada 31 Januari 2022.
“Perdamain ini menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hukuman nantinya,” jelas Bustani. (*)