Berita Kutaraja

Razia Knalpot Brong Selama Operasi Keselamatan Seulawah 2022, Polisi Tilang 41 Sepmor

"Kami melakukan penindakan sesuai dengan operasi terpusat yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian, yaitu Operasi Keselamatan Seulawah 2022," ucapnya.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Satlantas Polresta Banda Aceh melintas di depan sepeda motor yang terjaring razia karena menggunakan knalpot brong, Minggu (6/3/2022) dini hari. 

Laporan Asnawi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 41 kenderaan bermotor (ranmor) ditilang Satlantas Polresta Banda Aceh karena menggunakan knalpot brong di jalan raya, Sabtu (5/2/2022). 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatlantas, Kompol Radhika Angga Rista, SIK mengatakan, penindakan terhadap pelanggar lalulintas ini berdasarkan operasi yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian se-Indonesia.  

"Kami melakukan penindakan sesuai dengan operasi terpusat yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian, yaitu Operasi Keselamatan Seulawah 2022," ucap Kasatlantas.

Menurut Kasatlantas, dalam Operasi Keselamatan Seulawah 2022 ini, pihaknya menargetkan penertiban pada pengendara yang mengunakan handphone pada saat berkendaraan, anak di bawah umur berkendara, tidak menggunakan helm, dan berboncengan tiga.

Kemudian mengonsumsi minuman keras pada saat berkendaraan, melawan arus lalu lintas dan pelanggaran over dimensi dan over load.

"Kami melakukan razia secara hunting di jalanan ini dimulai sejak pukul 22.00 WIB malam hingga selesai pukul 01.00 WIB dini hari, Minggu (6/3/2022)," sebutnya. 

Baca juga: Polisi Kembali Musnahkan Knalpot Brong di Lhokseumawe Hingga Tertibkan Truk Over Kapasitas

"Hasil pada razia kali ini, Polantas menjaring 41 unit motor berbagai jenis yang menggunakan knalpot brong,” beber dia.

“Pelanggaran lain juga ditemui pada setiap motor yang terjaring, seperti nomor plat palsu hingga terkait kelengkapan surat-surat dan lainnya," tutur Kompol Radhika. 

Razia ini, sebut Kasatlantas, tetap dilakukan guna menanggapi keluhan masyarakat.

Di mana, masyarakat masih sangat terganggu dengan adanya suara knalpot motor yang menggunakan knalpot brong tersebut di jalanan. 

"Sangat mengganggu ketenteraman masyarakat kota Banda Aceh, sehingga kita terus melakukan razia knalpot  brong ini ke depan," tegasr Kasatlantas.

Saat terjaring razia, baik motor maupun pengendara diamankan petugas ke Mapolresta Banda Aceh.

Baca juga: Knalpot Brong Hasil Razia di Lhokseumawe Dimusnahkan dengan Cara Dipotong

Para pengendara ini diberikan peringatan dan pemahaman sebelum ditilang terkait kesalahan yang dilakukan.

"Nanti mereka boleh mengambil motornya dengan syarat membawa knalpot standar serta melengkapi kekurangan seperti spion, surat-surat dan lainnya, terutama yakni tidak melakukan kesalahan yang sama," ungkap Radhika.

Mantan Kasat Lantas Polres Lhokseumawe dan Polres Pidie ini juga menambahkan, puluhan knalpot racing atau knalpot brong yang terjaring razia malam itu nantinya akan dimusnahkan.

"Pemusnahan kita lakukan bersama dengan pemilik atau pengguna knalpot, bahkan mereka sendiri yang melakukannya. Ini agar pelanggar tidak melakukan kedua kalinya," tukas Kasat.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved