Info Kota Sabang
ARM Terpaksa Mencuri Karena Merawat Ibunya, Kejari Sabang Terapkan Keadilan Restoratif Kepada Pelaku
Kejari Sabang - Keadilan restoratif ini diberikan untuk menegakkan hukum bagi kepentingan kemanusiaan
SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Negeri Sabang menerapkan keadilan restoratif atas kasus pencurian, yang terpaksa dilakukan tersangka ARM untuk kebutuhan beli obat bagi kesembuhan ibunya yang sakit jantung.
Keadilan restoratif ini diberikan untuk menegakkan hukum bagi kepentingan kemanusiaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Choirun Parapat, SH. MH bersama para Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang telah melaksanakan ekspose pengajuan Restorative Justice (RJ) dalam perkara atas nama tersangka ARM melanggar Pasal 362 KUHP melalui sarana zoom meeting, yang dipimpin langsung Jampidum Kejaksaan R|, Dr Fadhil Zumhana SH MH.
Kegiatan ini juga disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, SH. MH, dan Aspidum Kejati Aceh Djamaluddin, SH. MH.
"Tersangka ARM adalah seorang tenaga harian lepas pada Dinas Pariwisata Kota Sabang, dari keluarga sederhana yang selama ini merawat ibunya yang sudah tua seorang diri menderita penyakit jantung, serta menjalani rawat jalan karena tidak memiliki biaya pengobatan," Kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH. MH, Senin (7/3/2022).
Baca juga: Taman l Love Sabang jadi Landmark dan Spot Foto Primadona Wisatawan di Kota Sabang
Kajari Sabang menjelaskan, keadaan tersebut memaksa tersangka ARM mencuri satu unit mesin tempel perahu boat, yang dilakukannya pada 8 Agustus 2021 lalu.
Mesin tersebut kemudian dijual tersangka kepada seorang nelayan yang baru dikenalnya senilai 20 juta rupiah secara bertahap.
Dimana uang tersebut rencananya akan digunakan tersangka untuk membawa ibunya berobat ke Rumah Sakit.
"Setelah Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang melakukan upaya mediasi antara pihak tersangka dan korban, akhirnya pihak korban bersedia berdamai dan memaafkan tersangka.
Sebab setelah dilakukan penelitian diketahui bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan itu Ia lakukan karena terpaksa untuk biaya pengobatan ibunya yang lemah menderita penyakit jantung, dan hanya bisa tiduran di rumah.
Baca juga: 10 Pengungsi Rohingya di Jangka Bireuen Demam dan ISPA
Sementara tersangka sendirilah yang selama ini merawat ibunya tersebut seorang diri, disamping itu barang yang dicuri telah dikembalikan dalam keadaan utuh kepada korban," jelas Kajari.
Lanjut Kajari, seperti yang dipaparkannya melalui zoom meeting, mempertimbangkan alasan-alasan pengajuan restorative justice sebagaimana dimaksudkan, dan berdasarkan Perja nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Edaran Jaksa Agung R.I nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif maka Jampidum akhirnya menyetujui restorative justice tersebut.
Dalam tanggapannya, Jampidum Kejaksaan Agung R.I menitipkan pesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di daerah agar melaksanakan restorative justice dengan profesional, penuh pertimbangan sesuai hati nurani, dan memperhatikan peraturan yang telah digariskan.
Khususnya Perja nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Surat Edaran Jaksa Agung R.I nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif serta menghindari praktek-praktek tercela dalam melaksanakan tugas.(*)
Baca juga: Wali Kota Sabang Serahkan LKPD Unaudited Kepada BPK RI Perwakilan Aceh