Berita Banda Aceh
Polda Aceh Tegaskan Kejar Penikmat Dana Beasiswa, Telusuri Aliran Dana
Lalu sahabat DS, ustad S menghubungi NF menyerahkan formulir dan persyaratan-persyaratan pengajuan beasiswa.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nur Nihayati
Lalu sahabat DS, ustad S menghubungi NF menyerahkan formulir dan persyaratan-persyaratan pengajuan beasiswa.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Polda Aceh tidak hanya membidik pelaku administratif korupsi dana beasiswa. Namun, penyidik juga mengejar pihak-pihak yang ikut menikmatinya.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangan persnya, Sabtu (4/3/2022) di Polda Aceh.
Winardy mengatakan, babak baru penyidikan kasus beasiswa mulai fokus pada satu persatu skema aliran dana.
Ia menjelaskan salah satu skema yang berhasil di telusuri, pada Januari 2017 seorang berinisial DS menginformasikan pada NF (adik ipar DS) yang tinggal bersamanya tentang adanya dana beasiswa.
Lalu sahabat DS, ustad S menghubungi NF menyerahkan formulir dan persyaratan-persyaratan pengajuan beasiswa.
Baca juga: Fuji dan Thariq Direstui, Haji Faisal Beri Lampu Hijau: Pantas Kita Musyawarahkan
Baca juga: Rusia Segera Rebut Kembali Pembangkit Listrik Nuklir Terbesar Kedua Ukraina, Setelah Zaporizhzhia
Baca juga: Masjidil Haram Laksanakan Shalat Pertama Tanpa Jaga Jarak Mulai Subuh
NF juga menginformasikan pada rekan-rekannya sesama mahasiswa tentang adanya beasiswa. Kemudian 23 mahasiswa S1 tertarik dan mengisi formulir pengajuan beasiswa.
S memberikan formulir pernyataan kesediaan penerima beasiswa pada 23 mahasiswa tersebut melalui NF. Itu terjadi pada November 2017.
Tak lama kemudian, pada 21 Desember 2017, S menginformasikan pada NF bahwa beasiswa sudah cair dan masuk ke rekening 23 mahasiswa penerima.
Pada 22-24 Desember 2017, NF mengumpulkan uang dari 23 penerima beasiswa, sebagaimana kesepakatan awal bahwa mereka hanya menerima Rp 5 juta.
"Itu merupakan salah satu alur terjadinya pemotongan yang dilakukan NF," kata Winardy.
Saat ini NF dan 23 mahasiswa sudah dimintai keterangan, sedangkan DS maupun S sudah 2 kali dipanggil tapi tidak datang.
"Penyidik sudah melayangkan panggilan lagi kepada DS dan S, apabila tidak datang maka sesuai dengan hukum acara penyidik akan membawa mereka untuk dimintai keterangan," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/winardydydydydy.jpg)