Breaking News

Berita Nagan Raya

Diberhentikan Sementara DKPP Gegara Lalai Kembalikan Gaji ASN, Begini Sikap Anggota KIP Nagan Raya

"Saya selaku penyelenggara Pemilu akan melaksanakan apa yang telah diputusan DKPP RI,” ucap Muhajir Hasballah.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok DKPP
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 6-PKE-DKPP/I/2022, di Kantor Panwaslih Aceh, Senin (7/2/2022). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Komisioner KIP Nagan Raya, Muhajir Hasballah yang dimintai tanggapannya oleh Serambinews.com, Rabu (9/3/2022), terkait putusan DKPP yang menghukum dirinya menyatakan, bahwa ia selaku penyelenggara Pemilu menghormati sanksi DKPP RI yang telah diputuskan tersebut. 

"Saya selaku penyelenggara Pemilu akan melaksanakan apa yang telah diputusan DKPP RI,” ucap Muhajir Hasballah.

“Dengan adanya putusan ini, saya selaku penyelenggara Pemilu mendapat banyak pelajaran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kedepannya," tukas Komisioner KIP Nagan Raya ini.

Diberhentikan sementara

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan dua sanksi sekaligus yakni peringatan dan pemberhentian sementara terhadap Muhajir Hasballah selaku komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, Rabu (9/3/2022).

Anggota KIP, Muhajir dihukum karena terbukti melanggar kode etik. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP.

Baca juga: DKPP Pecat Sanusi sebagai Anggota KIP Aceh Barat Daya

Muhajir Hasballah menjadi teradu dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 6-PKE-DKPP/I/2022. 

Sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan karena teradu terbukti telah lalai mengembalikan gaji sebagai ASN bulan Juli 2020, ke kas negara. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu selaku anggota KIP Nagan Raya sampai teradu mengembalikan gaji sebagai ASN pada bulan Juli 2020, ke kas negara dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo. 

Teradu dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KIP Kabupaten Nagan Raya pada 3 Juli 2020 untuk periode 2019-2024.

Teradu telah mengirimkan surat kepada Bupati dan BKPSDM perihal permohonan cuti besar pada 29 Juni 2020. 

Di tanggal yang sama, teradu juga membuat surat pernyataan non-aktif sebagai PNS.

Baca juga: DKPP Periksa Ketua KIP Abdya, Ketua KIP Abdya nonaktif Sanusi Minta Dibebaskan

Namun hingga dilantik, teradu belum menerima surat pemberhentian dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Atas penjelasan tersebut, status teradu sebagai ASN berhenti pada Juni 2020, dan seharusnya tidak lagi menerima haknya untuk Juli 2020. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved