Berita Nagan Raya

Diberhentikan Sementara DKPP Gegara Lalai Kembalikan Gaji ASN, Begini Sikap Anggota KIP Nagan Raya

"Saya selaku penyelenggara Pemilu akan melaksanakan apa yang telah diputusan DKPP RI,” ucap Muhajir Hasballah.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok DKPP
Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 6-PKE-DKPP/I/2022, di Kantor Panwaslih Aceh, Senin (7/2/2022). 

Namun pada Desember 2020, terungkap fakta dalam persidangan teradu masih menerima gaji sebagai ASN melalui transfer Bank Aceh Syariah.

Teradu diketahui telah mengembalikan gaji sebagai staf PNS pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya.

Antara lain untuk gaji Agustus hingga Desember 2020 dan gaji Januari sampai April 2021.

Kelalaian tersebut seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, teradu telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya pada Agustus 2020, terkait gaji ke-13. 

Baca juga: VIDEO - Tunda Jadwal Pilkada Aceh Tahun 2022, Ketua dan Anggota KIP Aceh Dikenai Sanksi oleh DKPP

"Di forum tersebut, pihak BPKD menerangkan teradu telah bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya sejak bulan Januari sampai Juni 2020,” ungkapnya. 

Atas pertimbangan tersebut, teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yakni Pasal 6 ayat (3) huruf c.

Selain itu, teradu juga terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e atas tindakannya mencampur-adukkan antara kepentingan pribadi dan pelaksanaan tugas jabatan. 

Teradu terbukti memperkenalkan produk herbal Zeelora kepada koleganya, Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya

"DKPP Perlu mengingatkan teradu sebagai Penyelenggara Pemilu harus mempunyai kepekaan untuk menghindari kegiatan yang berorientasi pada kepentingan pribadi yang berpotensi mengganggu fokus pelaksanaan tugas jabatan,” pungkasnya. 

Baca juga: DKPP Sanksi Syamsul Bahri & Ranisah Peringatan Keras, Anggota KIP Aceh Lain Dihukum Peringatan Saja

Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Rusli Gam. Sidang pemeriksaan dilakukan di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh pada Senin (7/2/2022).(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved