Berita Nagan Raya

DKPP Berhentikan Sementara Seorang Komisioner KIP Nagan Raya, Dinilai Lalai Kembalikan Gaji ASN

Sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan karena teradu terbukti telah lalai mengembalikan gaji sebagai ASN bulan Juli 2020, ke kas negara. 

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok DKPP
Sidang perkara Nomor 6/2022 yang berlangsung di Kantor Panwaslih Aceh, Senin (7/2/2022). 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan dua sanksi sekaligus yakni peringatan dan pemberhentian sementara terhadap Muhajir Hasballah selaku komisioner KIP Kabupaten Nagan Raya, Rabu (9/3/2022).

Anggota KIP, Muhajir dihukum karena terbukti melanggar kode etik. Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP.

Muhajir Hasballah menjadi teradu dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Nomor 6-PKE-DKPP/I/2022. 

Sanksi pemberhentian sementara dijatuhkan karena teradu terbukti telah lalai mengembalikan gaji sebagai ASN bulan Juli 2020, ke kas negara. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada teradu selaku anggota KIP Nagan Raya sampai teradu mengembalikan gaji sebagai ASN pada bulan Juli 2020, ke kas negara dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Prof Teguh Prasetyo. 

Teradu dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota KIP Kabupaten Nagan Raya pada 3 Juli 2020 untuk periode 2019-2024.

Baca juga: DKPP Pecat Sanusi sebagai Anggota KIP Aceh Barat Daya

Teradu telah mengirimkan surat kepada Bupati dan BKPSDM perihal permohonan cuti besar pada 29 Juni 2020. 

Di tanggal yang sama, teradu juga membuat surat pernyataan non-aktif sebagai PNS.

Namun hingga dilantik, teradu belum menerima surat pemberhentian dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Atas penjelasan tersebut, status teradu sebagai ASN berhenti pada Juni 2020, dan seharusnya tidak lagi menerima haknya untuk Juli 2020. 

Namun pada Desember 2020, terungkap fakta dalam persidangan teradu masih menerima gaji sebagai ASN melalui transfer Bank Aceh Syariah.

Teradu diketahui telah mengembalikan gaji sebagai staf PNS pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: DKPP Periksa Ketua KIP Abdya, Ketua KIP Abdya nonaktif Sanusi Minta Dibebaskan

Antara lain untuk gaji Agustus hingga Desember 2020 dan gaji Januari sampai April 2021.

Kelalaian tersebut seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, teradu telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Nagan Raya pada Agustus 2020, terkait gaji ke-13. 

"Di forum tersebut, pihak BPKD menerangkan teradu telah bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab Nagan Raya sejak bulan Januari sampai Juni 2020,” ungkapnya. 

Atas pertimbangan tersebut, teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 yakni Pasal 6 ayat (3) huruf c.

Selain itu, teradu juga terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e atas tindakannya mencampur-adukkan antara kepentingan pribadi dan pelaksanaan tugas jabatan. 

Teradu terbukti memperkenalkan produk herbal Zeelora kepada koleganya, Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya. 

Baca juga: VIDEO - Tunda Jadwal Pilkada Aceh Tahun 2022, Ketua dan Anggota KIP Aceh Dikenai Sanksi oleh DKPP

"DKPP Perlu mengingatkan teradu sebagai Penyelenggara Pemilu harus mempunyai kepekaan untuk menghindari kegiatan yang berorientasi pada kepentingan pribadi yang berpotensi mengganggu fokus pelaksanaan tugas jabatan,” pungkasnya. 

Sebagai informasi, perkara ini diadukan oleh Rusli Gam. Sidang pemeriksaan dilakukan di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh pada Senin (7/2/2022).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved