Berita Nasional
Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati Kasus Tabrak Lari Tewaskan Sepasang Remaja
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mulai menggelar sidang kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang remaja bernama Salsabila dan Handi Saputra
Tapi Priyanto yang merupakan mantan Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka itu tetap memaksa Andreas menuruti perintah untuk kabur dan membuang kedua korban.
"Kemudian dijawab terdakwa (Priyanto) 'Ikuti perintah saya, kita lanjut saja'.
'Kamu jangan cengeng.
Nanti kita buang saja mayatnya ke sungai setelah sampai di Jawa Tengah'," ujar Wirdel menirukan ucapan Priyanto.
Baca juga: Tak Cuma Buang Jasad Sejoli Usai Ditabrak, Kolonel Priyanto Ternyata Pernah Lakukan Hal Keji Lainnya
Berulang kali Andreas menyarankan agar Priyanto mengurungkan niat kejinya membuang korban, tapi perwira menegah TNI AD itu tetap saja tidak menerima saran yang diberikan.
Priyanto menolak mentah-mentah saran Andreas dan Koptu Ahmad Soleh (saksi tiga) yang saat kejadian duduk di bangku tengah dalam keadaan setengah jongkok dekat jasad Salsabila.
"Dijawab terdakwa 'Kita itu tentara, kamu tidak usah cengeng.
Tidak usah panik.
Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu'.
Lalu terdakwa, saksi dua dan saksi tiga kembali melanjutkan perjalanan," tutur Wirdel.
Korban Dibuang Dalam Keadaan Hidup
Peristiwa kecelakaan itu sendiri terjadi pada 8 Desember 2021.
Saat itu Priyanto bersama dengan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menaiki mobil melintas di Jalan Raya Nagreg menuju Yogyakarta.
Dalam perjalanan tersebut, mobil Isuzu Panther yang dikemudian Kopda Andreas Dwi Atmoko menabrak sepeda motor Satria FU yang dikemudian Handi dengan penumpang Salsabila.
"Sekira pukul 15.30 WIB tiba di Jalan Raya Nagreg.