Video

VIDEO Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Bintang Kekelip Diserahkan ke Jaksa Aceh Tengah

ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah dengan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 150.000.000.

Penulis: Romadani | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Romadani | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penyelewengan dana Desa Bintang Kekelip Kecamatan Atu Lintang Kabupaten Aceh Tengah, Rabu (9/3/2022).

Sebelumnya kasus tersebut ditangani penyidik dari pihak Satreskrim Polres Aceh Tengah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 312.574.438.

Amatan Serambinews.com, pihak Polres Aceh Tengah tiba di Kantor Kejari setempat Pukul 15.35 WIB, dengan membawa ketiga tersangka dan barang bukti.

Para tersangka merupakan mantan Aparatur Desa Bintang Kekelip, yakni SB (43) mantan kepala desa, PH (54) mantan sekretaris desa dan IPR (32) mantan ketua TPK desa setempat.

Kasi Pidsus, Zainul Arifin kepada Serambinews.com mengatakan, ketiga tersangka akan ditahan di Rutan Polres Aceh Tengah dengan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebesar Rp 150.000.000. 

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 9 dan 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. 

Untuk sementara para tersangka ditahan kurang lebih selama 20 hari kedepan di Polres Aceh Tengah, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. 

Narator: Ilham
Video Editor: Hari Mahardhika

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved