Sinergisitas

Bangun Sinergisitas dan Integrasi Produk Hukum Daerah, Kemendagri Launching Aplikasi e-Perda

Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Akmal Malik menjelaskan, launching aplikasi e-Perda merupakan bentuk sinergi dan integrasi bersama, dalam penguatan pe

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Launching e-Perda di Jakarta 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) meluncurkan aplikasi e-Perda.

Peluncuran tersebut diikuti provinsi dan kabupaten/kota yang bergabung secara luring dan daring, Rabu (9/3/2022).

Aplikasi ini sebagai upaya membangun sinergisitas dan akselerasi pembentukan produk hukum daerah berbasis digital.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otda Akmal Malik menjelaskan, launching aplikasi e-Perda merupakan bentuk sinergi dan integrasi bersama, dalam penguatan pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Kemendagri Launching Aplikasi Redkar Sipadam

Akmal menegaskan betapa pentingnya posisi Peraturan Daerah (Perda) dalam konstitusi di Indonesia.

Menurutnya, hanya ada dua produk hukum yang secara eksplisit disebutkan dalam konstitusi yakni Undang-Undang dan Perda.

Dua produk hukum tersebut juga dapat memuat sanksi dan pembebanan.

Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Namun sayangnya, lanjut Akmal, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di daerah terbitnya Perda kerap menghadirkan budaya "kaget-kagetan".

Dirinya mengaku kerap menerima laporan dari organisasi kemasyarakatan (ormas) atas terbitnya sebuah Perda.

Kemenag Aceh Barat Luncurkan Aplikasi SIMATA

“Nah kita mencoba untuk menghilangkan budaya ‘kaget-kagetan’ ini,” ujar Akmal.

Akmal menuturkan, aplikasi e-Perda merupakan instrumen yang dibuka secara luas agar semua pihak dapat berkontribusi dalam penyusunan Perda. Dengan begitu, partisipasi dari semua pihak terkait dapat tertampung dengan baik.

"Semua pihak bisa melihat bagaimana draf yang dibuat oleh pemda itu,” ujar Akmal.

Akmal meyakini e-Perda akan memberi banyak dampak positif terhadap penyusunan produk hukum di daerah. Hal itu misalnya dapat membantu mengevaluasi Perda yang telah disusun, mengurangi obesitas regulasi, dan sebagainya.

Aplikasi itu juga akan dilengkapi dengan berbagai layanan fitur, seperti e-Fasilitasi, e-Konsultasi, e-Persetujuan, e-Klarifikasi, bank data produk hukum daerah, dan fitur lainnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved