Video
VIDEO - Kejari Lhokseumawe Musnahkan 8,1 Kilogram Barang Bukti Narkotika
Barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu- sabu sebanyak 8.190,14 gram berasal dari 34 perkara dan ganja sebanyak 233,94 gram.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: m anshar
Laporan Saifuil Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan sejumlah barang bukti pada perkara yang sudah ada kekuatan hukum tetap (inkracht), periode Juli 2021 - Maret 2022.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari setempat, Kamis (10/3/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, melalui Kasi BB dan Barang Rampasan Akwan Annas, merincikan, barang bukti yang dimusnahkan, yakni sabu- sabu sebanyak 8.190,14 gram berasal dari 34 perkara dan ganja sebanyak 233,94 gram.
Menurut Akwan, pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah ada putusan tetap, merupakan agenda rutin pihaknya.
Pantauan Serambinews.com, untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar sementara sabu diblender. (*)
Narator: Rara
Video Editor: M Anshar