Logo Halal Baru
Logo Halal Terbaru tak Wajib di Aceh, Akademisi: Terkesan Mendegradasi Otoritas MUI
Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menegaskan logo halal yang baru itu tidak wajib digunakan pelaku usaha yang mengedarkan produk usahanya di aceh
"Jadi kalaupun diajukan oleh masyarakat, masyarakat juga perlu diberikan pedoman sosialisasi bagaimana produk halal, baik sumber bahan, cara mendapatkan, serta pengemasan yang dapat menimbulkan produk itu tidak halal," ucap dia.
"Bisa jadi akibat pengemasan yang tidak baik akan menimbulkan barang tersebut tidak halal, terkena cemaran lingkungan atau cemaran dari kotoran-kotoran sehingga produknya tidak halal lagi," tambah dia.
Di samping itu, pemerintah juga diminta untuk memasifkan sosialisasi pentingnya mengurus label halal kepada pelaku UMKM.
"Bukan sekedar peraturan ini turun, tapi bagaimana kebijakan atau aturan itu nyampe ke UMKM tingkat bawah dan masyarakat yang merasakan konsumen dari produk halal tersebut," terang Ilmiza.(serambi indonesia/dan/mas/mun)