Berita Kutaraja

Update Kasus Beasiswa, Total Sudah Rp 791 Juta Kerugian Negara Dikembalikan 63 Mahasiswa

Dengan demikian, sebut Sony, 63 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 791.795.000.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Sony Sonjaya bersama Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy saat menjawab pertanyaan awak media di Mapolda Aceh, Senin (7/3/2022). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Posko kasus korupsi beasiswa tahun 2017 Unit III Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Aceh kembali menerima pengembalian kerugian negara dari dua mahasiswa, Senin (14/3/2022).

"Ada dua mahasiswa yang mengembalikan kerugian negara hari ini. Jumlahnya Rp 45 juta," kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, didampingi Kabid Humas, Kombes Winardy di Mapolda Aceh, Senin (14/3/2022).

Dengan demikian, sebut Sony, 63 mahasiswa sudah mengembalikan kerugian negara dengan total Rp 791.795.000.

Polda Aceh masih memberi kesempatan bagi mahasiswa-mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan kerugian negara.

"Sudah 63 orang yang mengembalikan. Kita tetap mengimbau agar mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat untuk segera mengembalikannya," kata Sony Sonjaya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved