Serambi Awards 2022

AKD Sudah Berjalan Sesuai Fungsi

PRA membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memaksimalkan dalam melakukan advokasi pembangunan daerah. Salah satunya Pansus Biro Pengadaan Barang

Editor: IKL
For Serambinews.com
KETUA Banleg DPRA, Azhar Abdurrahman bersama Wakil Ketua, Bardan Sahidi dan anggota membahas raqan di DPRA beberapa waktu lalu. 

SERAMBINEWS.COM, - DALAM menjalankan fungsinya, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memiliki alat kelengkapan dewan (AKD) yaitu enam komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Banmus), Badan Legislasi (Banleg) dan Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Semua AKD tersebut diisi oleh anggota dewan yang berasal dari sembilan fraksi yang ada di DPRA. Yaitu Fraksi Partai Aceh, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PNA, Fraksi PAN, Fraksi PPP, dan Fraksi PKB-PDA.

Menurut Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, AKD sudah menjalankan kerja-kerjanya sesuai dengan tugas dan fungsi pokok (tupoksi) masing-masing, terutama dalam melakukan pengawasan terhadap berbagai kebijakan Pemerintah Aceh.

“Sebisa kami, peran dan fungsi AKD sudah berjalan, seperti komisi-komisi yang selalu melaksanakan rapat-rapat dengan mitra kerja masing-masing dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan,” kata Dahlan Jamaluddin.

Bahkan, DPRA membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk memaksimalkan dalam melakukan advokasi pembangunan daerah. Salah satunya Pansus Biro Pengadaan Barang dan Jasa DPRA yang diketuai oleh Ir H Azhar Abdurrahman.

Lahirkan Qanun Berkualitas

DPRA melalui Badan Legislasi (Banleg) terus melahirkan berbagai qanun-qanun yang berkualitas. Untuk tahun 2022, DPRA sudah menetapkan 12 rancangan qanun (raqan) prioritas. Ini merupakan tugas lain, selain bidang pengawasan.

Wakil Ketua Banleg DPRA, Bardan Sahidi mengatakan, semua raqan itu akan dibahas oleh semua alat kelengkapan dewan (AKD), yaitu komisi dan banleg. Bardan berharap, pembahasan raqan tahun ini bisa lebih optimal.

Poltikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengungkapkan, dari 12 judul raqan prioritas yang sudah ditetapkan, sebagian di antaranya merupakan raqan sisa prolega tahun lalu.

Sementara tahun ini, ada tambahan lima raqan prioritas. Dua diantaranya merupakan usulan inisiatif DPRA. Kedua raqan inisiatif tersebut yaitu Raqan Aceh tentang Majelis Pendidikan Aceh dan Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum JInayat.

Sementara tiga raqan lain merupakan usulan Pemerintah Aceh yaitu Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raqan Aceh tentang Cadangan Pangan, dan Raqan Aceh tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selebihnya merupakan sisa tahun lalu yaitu, Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe, Raqan Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 tentang Kesehatan.

Selanjutnya, Raqan Aceh tentang Bahasa Aceh, Raqan Aceh tentang Hak Sipil dan Hak Politik Rakyat Aceh, Raqan Aceh tentang Pertambangan Minyak dan Gas Alam Rakyat Aceh, dan Raqan Aceh tentang Pertanahan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved