Berita Jakarta

Bareskrim Diminta Turun Tangan Ungkap Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat

Badan Reserse Kriminal Polri diminta turun tangan menangani perkara kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Editor: bakri
kolase tribunnews
Bupati Langkat Terbit Peranginangin dan temuan penjara di rumahnya. Derita para penghuni di penjara yang ada di rumah Bupati non-aktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Diduga dipukuli sampai lebam. 

JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Polri diminta turun tangan menangani perkara kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar menilai hal itu perlu dilakukan karena lambatnya penanganan perkara yang dilakukan Polda Sumatera Utara (Sumut).

“Mabes Polri harus bertindak, karena proses (penanganan perkara) sudah berlangsung lama,” ucap Rivan pada Kompas.com, Rabu (16/3/2022).

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Sebab, lanjut Rivan, perkara ini terbongkar sejak Terbit terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbit ditangkap lembaga antirasuah itu pada 18 Januari 2022.

“Artinya sudah 1 bulan, artinya prosesnya lama apalagi kalau ini sudah ditangani Polda,” kata dia.

Senada dengan Rivan, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah juga mendorong agar Bareskrim mengambil alih perkara ini.

Pasalnya, Polda Sumut tak kunjung melakukan penetapan tersangka meski Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta Komnas HAM telah menemukan adanya tindak pidana dalam penjara itu.

“Sampai ada korban meninggal.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, 5 Anggota TNI AD Disebut Terlibat, Puspomad Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Puspomad Selidiki Keterlibatan Anggota TNI Terkait Penganiayaan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat

Jadi sudah jelas, terang benderang, kasat mata apa yang ditunggu kepolisian? Kalau tidak ya (biar ditangani) Bareskrim,” tutur Nisa.

Terakhir Rivan menuturkan Polda Sumut tak serius menangani perkara ini jika tak segera membongkar siapa saja pihak yang terlibat.

“Polda Sumut tidak serius menangani kasus terkait peristiwa apapun di kerangkeng manusia rumah Bupati nonaktif Langkat,” imbuhnya.

LPSK mengungkapkan anak Terbit diduga turut terlibat dalam mengelola penjara manusia itu sebagai wakil ketua.

Ia juga diduga melakukan penyiksaan yang menyebabkan empat korban kehilangan jari tangan.

Sedangkan Komnas HAM menyampaikan adanya 19 terduga pelaku penyiksaan dalam penjara itu.

Di antara para terduga pelaku ada anggota ormas hingga TNI-Polri yang terlibat. (kompas.com)

Baca juga: Anak SMA Diduga Huni Kerangkeng Bupati Langkat, Komnas HAM Minta Polisi Segera Selidiki Kasus

Baca juga: Polda Sumut Sita Barang Bukti yang Diduga untuk Menyiksa Tahanan di Kerangkeng Bupati Langkat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved