Berita Langsa
Pembangunan Ratusan Rumah untuk Warga Relokasi Bantaran DAS Krueng Langsa Batal, Ini Penyebabnya
Sebab deadline (tenggang waktu diberikan) dari Kementerian tanggal 31 Desember 2021 lalu, Pemerintah Kota (Pemko) Langsa sudah harus melampirkan serti
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Seharusnya, tambah Saiful, jauh hari sejak bulan tahun 2021 Pemko Langsa melalui Dinas PUPR mengajukan usulan rekomendasi ke DPRK Langsa.
Tapi mengapa usulan rekomendasi itu baru Dinas PUPR ajukan ke DPRK Langsa pada bulan November 2021 lalu.
Oleh karena itu dengan waktu 2 bulan rekomendasi itu harus mereka buat dan siapkan di bulan Desember 2021, Syaiful katakan itu tidak cukup waktu.
Sebab dibutuhkan data dan aturan yang harus dikaji di DPRK Langsa untuk mengeluarkan sebuah rekomendasi.
Tapi karena rekomendasi ini dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat, dia mengenyampingkan data dan lainnya, pihak DPRK telah menerbitkan rekomendasi dan memberikannya ke Pemko Langsa.
Menyangkut masalah waktu atau deadline yang seperti dimaksudkan Pemko Langsa.
"Itu teknis di mereka yang paham, kami DPRK tidak terlalu memahaminya.
Seharusnya usulan dilakukan jauh hari jangan di penghujung waktu.
Apalagi waktu zoom meeting dengan Kementerian PUPR bulan Januari 2021 membicarakan DAK itu, saya dan Ketua DPRK juga ikut, tapi setelah itu kami seolah tak dilibatkan lagi," paparnya.
Menurut Syaiful, persoalan dana transafer ke Pemko Langsa bersumber DAK dari kementrian PUPR gagal tahun ini, lebih baiknya diulangi diusulkan agar dapat di tahun mendatang.
Kemudian Dinas PUPR sejak sekarang mempersiapkan berbagai keperluan data sejak dini, agar tidak terjadi persoalan seperti ini lagi.
"Kita DPRK dan Pemko Langsa tetap singkron untuk berbagai kepentingan masyarakat, intinya Pemko dan DPRK Langsa mitra bukan lawan," imbuhnya. (*)