Breaking News

Nelayan di Sumut Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Dipenjara 19 Hari dan Disiksa Sampai Tulang Retak

Bahkan, pria berusia 54 tahun ini mengaku disiksa selama dikurung 19 hari setelah ditangkap pada 21 Agustus.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN
Rusli, seorang pria yang diduga jadi korban salah tangkap Polsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, Sumatera Utara saat mendatangi Polda Sumut, Jumat (18/3/2022). Dia datang untuk menanyakan laporannya yang melaporkan oknum polisi atas penganiayaan terhadap yang telah dilimpahkan ke Polres Batubara. 

Rusli menjamin kalau ia sama sekali tak  mencuri dan menadah sepeda motor Honda Supra tahun 2009 yang dituduhkan polisi terhadapnya.

Namun polisi menangkapnya atas dasar laporan seorang bernama Nirwan Syahputra.

Dia pun menyebut polisi tak pernah mempertemukan dia dengan sih pencuri yang disebut lebih dulu ditangkap.

"Kalau saya dituduh 480 saya juga tidak pernah dijumpai sama malingnya dan saya memang tidak pernah sama sekali membeli barang curian dan saya tidak pernah mencuri. Itu yang laporkan atas nama Nirwan, warga Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batubara."

Usai dibebaskan dia pun mencoba mencaritahu kasus pencurian sepeda motor yang membuatnya dituduh sebagai penadah.

Dia mendatangi alamat seorang yang diduga melaporkannya dan menemukan sepeda motor tersebut berada di rumah itu.

Usut punya usut, pelapor atas nama Nirwan Syahputra telah menerima uang perdamaian dari seorang pria diduga maling sebesar Rp 40 juta.

"Karena saya pun sudah kroscek ke rumah si pelapor dan sepeda motor yang dilaporkan itu sudah berada di rumahnya dan dia sudah menerima perdamaian dari seorang laki-laki bernama Muhammad Akhir 40 juta."

Dia pun mengungkap kalau penahanan dirinya usai polisi membebaskan pelaku pencurian tersebut.

Atas dasar itu dia menduga polisi sengaja mengkambinghitamkan dirinya.

"Kasus yang sudah selesai,  sudah berdamai baru saya yang ditangkap. Seminggu Muhammad Akhir ini keluar, sesuai dengan saksi di Prapid di pengadilan negeri Kisaran kemarin dia ditangkap tanggal 6 sampai 9 hari ditahan baru sampai tanggal 20 saya pula ditangkap."

Sementara itu, mantan Kapolsek Labuhan Ruku, Polres Batubara, AKP M Iskak ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler soal laporan Rusli, menyarankan untuk menghubungi pihak Satuan Reskrim Polres Batubara. 

"Kasusnya sudah diambilalih Polres Batubara, silahkan tanya ke sana," tandas M Iskak.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi dikonfirmasi melalui telepon seluler menyatakan kasus pencurian kendaraan bermotor dan penadahan dengan tersangka Rusli sudah memenuhi unsur.

"Itu sudah cukup unsur karena barang bukti sepeda motornya ada kita amankan," kata Fery.

Baca juga: 3 Jenderal Rusia Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara oleh Vladimir Putin, Dituduh Pengkhianat

Baca juga: Sadis! Tiga Kucing Mati Akibat Diputar di Dalam Mesin Cuci, Dianggap Seperti Pakaian Kotor

Baca juga: Kasikum Polres Gelar Penyuluhan Hukum di Polsek Lhoong

TribunMedan: DIDUGA Salah Tangkap, Nelayan di Batubara Dipenjara 19 Hari, Disiksa Sampai Tulang Retak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved