Amalan Puasa
Apa Boleh Tidak Niat Puasa untuk Satu Bulan Penuh Ramadhan, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Apakah boleh membaca niat puasa untuk satu bulan penuh sekaligus selama bulan Ramadan?
Apakah boleh membaca niat puasa untuk satu bulan penuh sekaligus selama bulan Ramadan?
SERAMBINEWS.COM - Puasa Ramadhan sudah dekat.
Ada sejumlah syarat bagi ummat islam yang menunaikan ibadah puasa.
Apakah boleh membaca niat puasa untuk satu bulan penuh sekaligus selama bulan Ramadan?
Membaca niat puasa Ramadan sebulan penuh memang dibolehkan.
Banyak ustaz telah menjelaskan hal ini.
Ustaz Abdul Somad juga pernah menjelaskan hal ini.
Dalam potongan ceramahnya yang diunggah netizen di YouTube, seorang jemaah bertanya hal tersebut.
Ustaz Abdul Somad menjelaskan ini dilakukan mazhab Maliki.
"Kalau ada yang pakai (niat) untuk sebulan, pakai. Dalilnya mana, ayat Quran, syahru Ramadan, (itu) sepaket," ujar Abdul Somad.
Baca juga: Forum Komunikasi Peureulak 70 Dikukuhkan, Ini Dewan Penasehat dan Pengurusnya
Baca juga: Hukum Qadha Puasa Ramadan Tahun Lalu Usai Nisfu Syaban, Berikut Kata Ustaz Abdul Somad
Baca juga: Pastikan BLT Dana Desa Tepat Sasaran, Babinsa Koramil 06/Bukit Dampingi Masyarakat
Simak penjelasan Ustaz Abdul Somad di video ini:
- Baca niat puasa ramadhan di malam hari
Selain itu, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Ustaz Satibi Darwis menjelaskan niat puasa Ramadan juga bisa dilakukan pada malam hari.
"Pandangan yang rojih atau benar itulah pandangan jumhur bahwa untuk puasa Ramadan kita harus berniat di waktu malam hari," jelas Ustaz Satibi Darwis.
- Baca niat puasa ramadhan sebelum fajar sampai pertengahan siang hari
Selanjutnya, Ustaz Satibi Darwis menjelaskan berdasarkan Mazhab Hanafi, niat puasa Ramadan boleh dilakukan setelah fajar sampai pertengahan siang hari.
Hal tersebut berdasarkan firman Allah dalam surah Al Baqarah ayat 187.
....وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
Artinya: "....dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam..."
Bacaan niat puasa ramadhan lengkap beserta hal-hal yang membatalkan puasa.
- Bacaan niat ramadhan dan artinya
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa.
Artinya:
Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta'ala.
Doa buka puasa dan artnya
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa’alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin
Artinya:
Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, wahai Allah Tuhan Maha Pengasih.
- Hal-hal yang membatalkan puasa
Lantas, apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa?
Berikut hal-hal yang membatalkan puasa yang dirangkum oleh Tribunnews (media jaringan bangka pos) dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Salim:
1. Makan dan minum dengan sengaja
Makan dan minum dengan sengaaja adalah pembatal puasa.
Dalam hal ini makanan dan minuman yang dimaksud adalah yang dapat menguatkan tubuh atau mengenyangkan.
Baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan, atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya.
Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).
Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا نَسِىَ فَ أَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَ إِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
"Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَ أَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ
“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”
Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus.
Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.
Menurut pendapat dari mayoritas ulama, bagi siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh.
2. Muntah dengan sengaja
Seseorang yang muntah dengan sengaja saat sedang berpuasa maka puasanya batal.
Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”
Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.
Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.
3. Haid dan nifas
Seorang yang sedang dalam masa haid dan nifas maka puasanya batal.
Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:
“Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”
Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.
4. Keluarnya mani dengan sengaja
Artinya mani tersebut dikeluarkan dengan sengaja tanpa hubungan jima’ seperti mengeluarkan mani dengan tangan, dengan cara menggesek-gesek kemaluannya pada perut atau paha, dengan cara disentuh atau dicium.
Hal ini menyebabkan puasanya batal dan wajib mengqodho’, tanpa menunaikan kafaroh.
Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
“(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”138. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum."
Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal.
Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal.
Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal.
Sedangkan jika sampai berulang kali memandangnya lalu keluar mani, maka puasanya batal.
Lalu bagaimana jika sekedar membayangkan atau berkhayal (berfantasi) lalu keluar mani?
Jawabnya, puasanya tidak batal.
Alasannya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِى مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسَهَا ، مَا لَمْ تَعْمَلْ أَوْ تَتَكَلَّمْ
“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku apa yang terbayang dalam hati mereka, selama tidak melakukan atau pun mengungkapnya”
5. Berniat membatalkan puasa
Jika seseorang berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa.
Jika telah bertekad bulat dengan sengaja untuk membatalkan puasa dan dalam keadaan ingat sedang berpuasa, maka puasanya batal, walaupun ketika itu ia tidak makan dan minum.
Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Setiap orang hanyalah mendapatkan apa yang ia niatkan.”
Ibnu Hazm rahimahullah mengatakan:
“Barangsiapa berniat membatalkan puasa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, maka puasanya batal.”
Ketika puasa batal dalam keadaan seperti ini, maka ia harus mengqodho’ puasanya di hari lainnya.
6. Jima’ (bersetubuh) di siang hari
Berjima’ dengan pasangan di siang hari bulan Ramadhan membatalkan puasa, wajib mengqodho’ dan menunaikan kafaroh.
Namun hal ini berlaku jika memenuhi dua syarat:
(1) yang melakukan adalah orang yang dikenai kewajiban untuk berpuasa, dan
(2) bukan termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.
Jika seseorang termasuk orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa seperti orang yang sakit dan sebenarnya ia berat untuk berpuasa namun tetap nekad berpuasa, lalu ia menyetubuhi istrinya di siang hari, maka ia hanya punya kewajiban qodho’ dan tidak ada kafaroh.
- Syarat wajib Puasa
1. Islam
2. Berakal
Orang yang gila tidak wajib berpuasa.
3. Baligh (umur 15 tahun keatas) atau ada tanda yang lain.
4. Kuat berpuasa
Orang yang tidak kuat, misalnya karena sudah tua atau sakit, sehingga tidak wajib puasa.
- Syarat Sah Puasa
1. Islam
Orang yang bukan islam tidak sah puasa.
2. Mumayis
Artinya dapat membedakan yang baik dengan yang tidak baik.
3. Suci dari darah haid (kotoran) dan nifas (darah sehabis melahirkan).
Orang yang haid ataupun nifas itu tidak sah berpuasa, tetapi keduanya wajib membayar kewajiban sesudah lewat waktunya.
4. Dalam waktu yang diperbolehkan puasa.
7. Hikmah puasa ramadhan
Hikmah mengerjakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan, dilansir Jabarprov.go.id:
1. Memenuhi perintah Allah
Sebagai konsekuensi keimanan kepada Allah, maka setiap perintah Allah harus diikuti dan setiap larangannya wajib dihindari.
Mengerjakan ibadah puasa merupakan perintah sebagaimana tertera dalam ayat 183 Surat Al Baqarah.
2. Menjadi orang yang bertaqwa
Berpuasa dengan baik dan benar dapat meningkatkan ketaqwaan.
Secara etimologis, taqwa berarti menjaga, melindungi, memperhatikan dan waspada.
Kemudian, secara terminologi taqwa berarti, menjalankan apa yang diperintahkan Allah, dan menjauhkan dari segala yang dilarang-Nya.
Orang yang berpuasa, mampu mengendalikan hawa nafsunya.
Ia selalu berkata dan berperilaku baik kepada sesama manusia.
3. Memahami penderitaan orang yang kurang mampu
Orang yang serba kekurangan seringkali mengalami rasa lapar dan tidak bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, seperti makan.
Sebaliknya bagi orang yang berkecukupan atau orang kaya, bisa memenuhi kebutuhan.
Nah, ketika berpuasa maka memposisikan diri seperti orang yang kekurangan dan lapar.
4. Mendekatkan diri kepada Allah
Pada bulan Ramadhan, umat islam menjalankan ibadah puasa dan melakukan tindakan yang mendekatkan diri kepada Allah.
Di antaranya melalui ibadah salat wajib dan ibadah sunnah.
5. Memperbanyak Sedekah
Setiap amalan kebaikan di Bulan Ramadhan, akan dibalas berlipat oleh Allah Swt.
Bersedekah kepada orang fakir miskin, pahalanya sangatlah berlipat.
Memberi makanan walau sekedar untuk membatalkan puasa (ta'jil), maka akan berpahala.
Artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Boleh Tidak Niat Puasa untuk Satu Bulan Penuh Ramadha Nanti, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad,