Jamiman Kesehatan Aceh
Evaluasi JKA, Komisi V DPRA Temui Dirut BPJS Kesehatan
DPRA menduga ada data kepesertaan JKA dan JKN-KIS yang tumpang tindih dan selama ini DPRA kesulitan mendapatkan data JKN di BPJS Kesehatan Aceh.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | JAKARTA
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi V DPRA saat ini sedang melakukan evaluasi terkait pelaksanaan dan kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Aceh.
Salah satu upaya yang dilakukan dengan menemui Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti di Kantor Pusat BPJS Kesehatan di Jakarta pada Kamis-Jumat (17-18/3/2022).
Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani yang dihubungi Serambinews.com, Jumat (18/3/2022) mengatakan, pertemuan itu menghasilkan kesimpulan BPJS Kesehatan akan memberikan data warga Aceh yang masuk dalam kepesertaan JKN-KIS.
Evaluasi itu dilakukan karena selama ini, DPRA menduga adanya data kepesertaan JKA dan JKN-KIS yang tumpang tindih dan sulitnya DPRA mendapatkan data JKN di BPJS Kesehatan Aceh.
"BPJS Kesehatan (pusat) siap membuka diri, data diberikan semuanya. Nanti kita duduk di Banda Aceh akan kita kombinasikan semua data yang diberikan oleh BPJS dengan, data JKA," katanya.
"Kita cari by name by address mana data yang selama ini double. Intinya, BPJS sudah membuka diri, sudah kooperatif. Mereka akan memberikan data lengkap ke kita," tambah Falevi.
Ia menyatakan, pihaknya juga akan combine dan koneksikan data kepesertaan JKA dan JKN dengan data di Disdukcapil Aceh.
"Mana orang yang sudah me
ninggal masih kita bayar preminya, mana yang masih hidup, yang jelas banyak data yang tidak terinput oleh Pemerintah Aceh terhadap kepesertaan JKN-KIS," ulas dia.
Menurut Falevi, sebenarnya ada 600.000 leboh warga Aceh yang bisa ditanggung dengan JKN-KIS, tapi Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten-kota selama ini tidak menginput data.
"Inilah tujuan kita mengevaluasi, bukan menghilangkan JKA," tegas Falevi meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat seakan-akan DPRA dan Pemerintah Aceh menghentikan permanen JKA.
Untuk diketahui, sambung Falevi, sejak tahun 2014, kerja sama BPJS dengan Pemerintah Aceh belum pernah dievaluasi sekalipun.
"Maka hari ini kita mencoba mengevaluasi, sehingga kita tahu apa yang terjadi nanti," ungkap Falevi.
Ke depan, Komisi V DPRA juga akan duduk dengan Pemerintah Aceh dan BPJS untuk bahas skema dan jenis penyakit apa saja yang ditanggung JKA.
"Dan kita minta semua jenis penyakit harus ditanggung oleh JKA, jangan seperti sekarang, begitu juga persoalan rujukan yang masih berbelit-belit," demikian Falevi.(*)
Baca juga: Komentar Apa Karya Jika JKA tak Ada Lagi; Hai Kon Rajah, Ci’e Keureuca Keuruci’e Aju