Selasa, 21 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Miliki 97,45 Gram Sabu, Seorang Kakek di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi

Selanjutnya sekira pukul 10.15 WIB, Tim PEKAT melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan menemukan berupa barang bukti 97,45 gram sabu.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nurul Hayati
Foto: IST
Tim Pemberantas Penyakit Masyarakat (PEKAT) Polres Aceh Tenggara, menangkap kakek berinisial ZA (59) di sebuah rumah di Desa Pulo Sanggar, Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, karena memiliki sabu seberat 97,45 gram, Jumat (18/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB pagi. 

Selanjutnya sekira pukul 10.15 WIB, Tim PEKAT melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan menemukan berupa barang bukti 97,45 gram sabu.

Laporan Asnawi Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Tim Pemberantas Penyakit Masyarakat (PEKAT) Polres Aceh Tenggara, menangkap seorang pria lansia berinisial ZA (59) di sebuah rumah di Desa Pulo Sanggar Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara, Jumat (18/3/2022) sekira pukul 11.00 WIB pagi.

Kakek itu ditangkap karena memiliki sabu seberat 97,45 gram.

Kapolres Aceh Tenggara. AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba, AKP Sabrianda SH mengatakan, tersangka ZA ditangkap bersama barang bukti 97,45 gram sabu, satu bungkus plastik warna bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,45 gram, dua bungkus plastik warna bening berisikan plastik klip, satu unit laptop merek HP, dua buah plastik bekas bungkus sabu, satu buah dompet berisikan uang tunai berjumlah Rp 3.350.000, serta satu lembar KTP milik ZA.

Menurut Kapolres AKBP Bramanti, Pada Jumat (18/3/2022) sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pemberantas Penyakit Masyarakat (PEKAT) mendapatkan informasi bahwa di Desa Pulo Sanggar, Kecamatan Babussalam, Agara tepatnya di sebuah rumah, sering terjadi transaksi penjualan narkotika jenis sabu.

Menanggapi laporan tersebut, Tim PEKAT langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan pengintaian.

Selanjutnya sekira pukul 10.15 WIB, Tim PEKAT melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut dan menemukan berupa barang bukti 97,45 gram sabu.

Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Tim Pekat melakukan penangkapan terhadap tersangka ZA.

Anggota Polres Agara membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Aceh Tenggara dan diserahkan ke penyidik Sat Resnarkoba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(*)

Baca juga: Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Ton di Pangandaran, Mantan Kepala Dusun Terlibat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved