Berita Bener Meriah
Kejari Bener Meriah Musnahkan 5 Kg Ganja dan 27,06 Gram Sabu
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrac
Penulis: Budi Fatria | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah, kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan sabu yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Bener Meriah, Rabu (23/3/2022).
Tampak hadir pada acara itu, Wakil Bupati Bener Meriah, Dailami, Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK, Kasdim 0119/BM, Mayor Inf M Indra S, perwakilan PN Simpang Tiga Redelong, serta perwakilan Lapas Bener Meriah.
Kajari Bener Meriah, Agus Suroto, SH MH kepada wartawan mengatakan, dalam pemusnahan ini ada sebanyak 5 Kg ganja dan 27,06 gram sabu yang merupakan barang bukti dari delapan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Baca juga: BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Sabu-sabu ke Aceh, Cara Pelaku Kelabui Petugas Gagal
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan sebuah rangkaian hukum yang ditegakkan mulai dari tahap penyidikan di Polres Bener Meriah hingga putusan pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu dari keputusan tersebut adalah memusnahkan barang bukti berupa ganja dan sabu, dalam hal ini ada delapan perkara yang telah inkrah.
“Kita selaku penuntut umum harus melakukan putusan apapun itu bunyinya termasuk salah satunya pemusnahan barang bukti,” jelasnya.
Agus Suroto menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa 5 Kg narkotika jenis ganja dari terpidana Jul Jalali, Rangga Maindra, dan Samsir.
Kemudian barang bukti sabu seberat 27,06 gram dari terpidana Sri Wahyuni Ningsih, Purnomo, Aluan Syahlan, Wahyu Maulana, dan Ardianis. (*)
Baca juga: Gadis Takengon Bunuh Diri di Kamarnya, Tinggalkan 4 Lembar Surat, Isinya Bikin Hati Teriris