Bea Cukai
Aceh jadi Sasaran Pengiriman Sex Toys, Miras hingga Rokok Ilegal, Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti
Selain itu juga ada 79 item sex toys beragam jenis. Lalu 12 botol obat kuat, 26 botol liquid vape, 2 botol minuman keras hingga beberapa unit smartpho
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Ansari Hasyim
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sex toys, minuman keras, obat kuat hingga rokok ilegal berupaya dipasok ke Aceh dalam setahun terakhir.
Namun sebelum tiba di tangan pemesan, barang-barang itu terlebih dahulu diciduk oleh petugas Bea Cukai.
Kantor Bea Cukai Banda Aceh melakukan pemusnahan sejumlah barang ilegal hasil penindakan pabeanan dan cukai, Kamis (24/3/2022) di halaman kantor tersebut.
Barang-barang ilegal tersebut ditindak dalam kurun waktu setahun terakhir. Barang-barang melanggar aturan, karena tidak ada membayar pabeanan dan cukai.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya mengatakan, dalam pemusnahan itu, ada 110 ribu batang rokok berbagai merk yang dibakar, karena tak bercukai.
• Direktorat Interdiksi Narkotika dan Bea Cukai Langsa Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kg Sabu-sabu
Selain itu juga ada 79 item sex toys beragam jenis. Lalu 12 botol obat kuat, 26 botol liquid vape, 2 botol minuman keras hingga beberapa unit smartphone.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini karena dilarang dan dibatasi peredarannya di wilayah kita. Ada 11 jenis barang, tapi sebagian besar adalah rokok," ujarnya.
Pemusnahan barang ilegal itu dilakukan dengan berbagai cara, ada yang dibakar, dihancurkan, hingga dilarutkan.
Untuk rokok ilegal, merupakan hasil operasi ke pasar yang dilakukan Bea Cukai bekerjasama dengan Satpol PP kabupaten/kota.
Sedangkan alat seperti sextoys ditemukan petugas saat dilakukan pengiriman melalui PT POS atau jasa pengiriman. Jadi saat tiba di Aceh, barang itu langsung disita.
• VIDEO - Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 260 Juta
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya mengatakan, nilai seluruh barang-barang ilegal itu mencapai Rp260 juta.
Sedangkan akibat masuk-masuknya barang ilegal itu, kerugian negara sebesar Rp 93 juta.
Katanya, khusus untuk rokok, merupakan barang yang masuk dari luar negeri. Sehingga tidak membayar retribusi yang seharusnya, untuk bisa beredar di Indonesia.(*)