Narkoba

Pengembangan Kasus, Polres Langsa Kembali Ringkus Seorang Pengedar Sabu Beserta Timbangan Digital

Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan pengungkapan dari pengembangan kasus sabu dengan tersangka FIR, polisi hasil menangkap tersangka MC.

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto Humas Polres Langsa
Tersangka MC bersama barang bukti sabu 2 paket serta timbangan digital. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa kembali meringkus terduga pengedar sabu-sabu, MC (22) warga Dusun Pahlawan, Gampong PB Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro.

Bersama tersangka MC aparat menyita barang bukti 2 paket sabu-sabu seberat 1,85 gram dan 1 unit timbangan digital.

Penangkapan tersangka MC adalah kasus pengembangan atas penangkapan oknum mahasiswa berinsial FIR Cs sebelumnya.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Kamis (24/3/2022).

BNN Gagalkan Penyelundupan 200 Kg Sabu-sabu ke Aceh, Cara Pelaku Kelabui Petugas Gagal

Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan pengungkapan dari pengembangan kasus sabu dengan tersangka FIR, polisi hasil menangkap tersangka MC.

Teraangka MC diringkus pada Senin (22/3/2022) di dalam sebuah rumah di Gampong PB Teungoh, Kecamatan Langsa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah itu ditemukan barang-bukti 2 paket, serta 1 unit timbangan digital, dan 1 ubit warna hitam.

"Kepada petugas tersangka MC mengaku barang bukti sabu dan timbangan digital itu miliknya. Kini tersangka sudah kita jebloskan ke sel tahanan Mapolres Langsa," imbuhnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved