5 Fakta Dokter Terawan Dipecat IDI, Kontroversi Terapi Cuci Otak Hingga tak Bisa Buka Praktik Lagi

Dokter Terawan Agus Putranto secara resmi dipecat sebagai keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Dokter Terawan Agus Putranto secara resmi dipecat sebagai keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) 

SERAMBINEWS.COM - Dokter Terawan Agus Putranto secara resmi dipecat sebagai keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Mantan Menteri Kesehatan RI ini diberhentikan secara permanen melalui surat Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) kepada Ketua Umum IDI tertanggal 8 Februari 2022.

Ia dipecat berdasarkan hasil keputusan Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022) kemarin.

Ada tiga poin yang dibacakan panitia terkait putusan tersebut.

Pertama, rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI.

Kedua, ketetapan ini, pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Serambinews.com merangkum sejumlah kontroversi dan fakta yang pernah dilakukan dokter Terawan hingga dipecat sebagai anggota IDI. Berikut poin-poinnya:

5 Kontroversi dan Fakta Dokter Terawan yang Dipecat IDI

1. Salahkan Warga Beli Masker

Masa-masa awal pandemi Covid-19, Terawan sempat menyampaikan pernyataan kontroversial terkait masker pada 15 Februari 2022 lalu.

Ia menanggapi lonjakan harga masker saat itu, sembari menyalahkan warga yang membeli salah satu alat pelindung dari penularan Covid-19 tersebut.

"Salahmu sendiri kok beli ya," kata Terawan di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Sabtu (15/2/2020).

Baca juga: Terawan Pilih Lanjutkan Riset Vaksin Nusantara, Mundur calon Dubes Spanyol

Setelah kejadian itu, publik menyorot Eks Menkes RI ini karena beberapa saat kemudian ia tampil mengenakan masker.

Dokter Terawan terlihat memakai masker saat mendampingi Presiden Joko Widodo mengikuti KTT ASEAN untuk membahas virus Covid-19.

2. Vaksin Nusantara

Polemik selanjutnya terkait vaksin Nusantara yang digagas oleh dokter Terawan, dianggap tidak mengikuti kaidah saintifik pengujian vaksin pada umumnya.

Kemudian uji praklinis vaksin yang semestinya diujicobakan kepada hewan, tak dilakukan oleh tim peneliti vaksin Nusantara bersama sejumlah tahapan lainnya.

Hal lain, relawan uji klinis vaksin nusantara mengalami kejadian tak diinginkan mencapai sebanyak 71,4 persen.

Mereka yang melakukan uji klinis merasakan efek samping seperti gatal, nyeri, hingga bertambahnya kadar kolesterol.

3. Terapi Cuci Otak

Eks Menkes RI dokter Terawan memang sempat menyita perhatian publik dengan metode cuci otak untuk penderita stroke beberapa waktu lalu.

Baca juga: Aburizal Bakrie Divaksin Nusantara, Percaya pada Terawan yang Sudah Selamatkannya Melalui Cuci Otak

Terapi cuci otak yang dilakukan dokter Terawan diklaim bisa menghilangkan penyumbatan di otak yang menjadi penyebab stroke.

PB IDI menyebut, pengobatan metode digital subtraction angiography (DSA) atau dikenal cuci otak yang diterapkan dokter Terawan ini belum teruji secara klinis.

4. Pernah Disanksi

Sebelum menjabat sebagai Menkes RI dulu, dokter Terawan pernah disanksi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) pada 2018 silam.

Ia disanksi pemecatan selama 12 bulan dari keanggotaan IDI sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.

Dokter Terawan dianggap melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia, imbas dari terapi cuci otak yang pernah digagas olehnya.

Baca juga: Lima Calon Ketua Umum IDI di Muktamar XXXI Minus dari Aceh

"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Sementara Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia berbunyi sebagai berikut:

"Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat."

Sanksi tersebut bersifat sementara dan hanya dalam kurun waktu setahun. Sementara sanksi pemberhentian keanggotaan IDI tahun 2022 ini bersifat permanen.

5. Tak Bisa Buka Praktik Lagi

Imbas dari pemecatan sebagai keanggotaan IDI, dikabarkan dokter Terawan tak bisa membuka praktik lagi.

Hal ini karena Surat Izin Praktik (SIP) tak bisa lagi diurus.

Diketahui, salah satu syarat mengurus SIP adalah kartu sebagai keanggotaan IDI dan surat rekomendasi dari IDI cabang.

Itulah sejumlah fakta terkait Dokter Terawan dipecat IDI, mulai dari terapi cuci otak yang melanggar etik kedokteran hingga tak bisa lagi buka praktik usai diberhentikan sebagai anggota organisasi profesi kedokteran di Indonesia itu. (Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Terawan Agus Putranto Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan, Berikut Prestasi Mantan Menkes Ini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved