FAKTA Suami Jual Istri Rp 500.000 untuk 30 Menit Main, Sebulan Dapat Rp 10 Juta, Kini Jadi Tersangka

Seorang pria di Kota Serang, Banten, berinisial AR (28) diduga menjual istrinya, EE, melalui aplikasi MiChat.

Editor: Faisal Zamzami
IST
ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Seorang pria di Kota Serang, Banten, berinisial AR (28) diduga menjual istrinya, EE, melalui aplikasi MiChat.

AR mempromosikan istrinya di aplikasi tersebut untuk melayani lelaki hidung belang.

Diberitakan TribunBanten.com, tempat kejadian berada di sebuah indekos di Kaligandu, Kota Serang.

Sementara, pelapor berinisial B (33), serta saksi ZA dan MS.

Untuk melayani pelanggannya, EE membawa kedua anaknya yang kembar dan meninggalkannya di ruangan samping kamar.

Di kamar terpisah, EE melayani jasa seksual pelanggan.

Setelah selesai, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya.

Lantas, seperti apa fakta lengkapnya?


Berikut fakta-fakta terkait suami menjual istri sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

  
AR Jadi Tersangka

Polres Serang Kota menetapkan dua orang saudara kandung, sebagai tersangka muncikari atas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Minggu (27/3/2022).

Polisi menetapkan AR, yang bertugas untuk mencari pelanggan open BO, sebagai tersangka.

Tersangka berikutnya adalah laki-laki berinisial BB (25), yang juga saudara AR melakukan hal yang sama terhadap pacarnya berininisal DNS.

BB ditetapkan oleh polisi sebagai muncikari TPPO.

"Adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang," kata Kapolresta Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Minggu, dikutip dari TribunBanten.com.

13 Orang Diamankan

Polisi mengamankan 13 orang di lokasi, yakni 8 orang perempuan, dan 5 laki-laki.

Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka muncikari.

Sedangkan, 11 lainnya dikenakan wajib lapor.

Baca juga: Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Sebulan Dapat Rp 10 Juta, Pelaku: Kemauan Sendiri

Baca juga: Suami Jual Istri, Bawa Anak Saat Layani Pelanggan, Suami Ngaku Cemburu Lihat Istri dengan Pria Lain

Jual Istri Seharga Rp 500 Ribu

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea bersama AR saat berada di kamar untuk olah TKP, Minggi (27/3/2022). (TribunBanten.com/Mildaniat)
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea bersama AR saat berada di kamar untuk olah TKP, Minggi (27/3/2022). (TribunBanten.com/Mildaniat) (TribunBanten.com/Mildaniat)

AR menjual atau "open BO" istrinya kepada pria hidung belang seharga Rp 500.000 untuk 30 menit.

Dalam sebulan, AR bisa mendapatkan keuntungan Rp 10 juta.

AR mengaku kepada polisi tidak pernah memaksa istrinya untuk bekerja melayani pria lain.

"Istri saya melakukan pekerjaan seperti ini karena kemauan sendiri, enggak ada paksaan dari saya sama sekali," ucap AR saat ditanya polisi di Wisma Pala, Kaligandu, Kota Serang, Banten, Minggu, dilansir Kompas.com.

AR Mengaku Cemburu

Hutapea menjelaskan, istri dan suami itu melakukan tindakan secara sadar.

Menurut Hutapea, dalam sehari, sang istri melayani sekitar dua sampai tiga pelanggan.

"Tidak menentu kadang sehari satu, ada dua dan lainnya, dilakukan pada jam malam," ungkapnya, seperti diberitakan TribunBanten.com.

Dalam mencari pelanggan, mereka menggunakan aplikasi MiChat.

Istri AR sudah melakukan pekerjaan melayani pelanggan di kamar indekos selama 5 bulan.

AR bekerja sebagai ojek online di Jakarta.

Saat istrinya melakukan pekerjaannya, AR sempat merasa cemburu.

"Sebagai lelaki normal saya cemburu," kata dia.

Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai muncikari atas dugaan TPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Harta Kekayaan Nurhayati Effendi, Anggota DPR RI Digugat Cerai Suharso Monoarfa, Total Rp58,9 Miliar

Baca juga: UPDATE INFO Sejumlah Orang Lakukan Pengerusakan Gedung Disdik Aceh Tengah

Baca juga: IPP Pidie Bangun Asrama Mahasiswa Indrajaya di Banda Aceh, Begini Target Penyelesaiannya

Tribunnews.com: FAKTA Suami di Serang Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Kini Jadi Tersangka, Mengaku Sempat Cemburu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved