MUI
Sekjen MUI Larang Razia Rumah Makan Selama Ramadhan, Singgung Kondisi Ekonomi Masyarakat
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan melarang razia atau sweeping terhadap rumah makan...
SERAMBINEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan melarang razia atau sweeping terhadap rumah makan selama bulan Ramadhan.
Amirsyah mengatakan, industri kecil yang menjual makanan dan minuman justru harus dibantu pada momentum bulan Ramadhan.
"Apalagi jangan ada sweeping-sweeping. Jangan ada lah. Kita harus mendorong industri rumah tangga ini bangkit kembali terutama industri rumahan. Makanan, minuman berbuka. Itu kan bagus tuh," kata Amirsyah di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (28/3/2022).
Amirsyah mengatakan saat ini industri rumah tangga di Indonesia mulai mengalami kebangkitan setelah terdampak pandemi Covid-19.
Bulan Ramadhan, menurutnya, dapat menjadi momentum kebangkitan bagi industri kecil untuk bangkit lagi.
"Sudah dua tahun kan, bayangkan ekonomi masyarakat sedang mengalami kontraksi luar biasa," kata Amirsyah.
Meski begitu, Amirsyah meminta agar pembukaan tempat makanan saat bulan Ramadhan diatur lebih jelas.
"Ramadhan ini untuk memulihkan, cuma momennya saja diatur. Kalau ada istilah tutup semua saat Ramadhan, tutup yang mana harus jelas," kata Amirsyah.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "MUI Larang Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan: Ini Penjelasannya"