Berita Politik
Irwandi Sebut Pusat Harus Teliti Pilih Sosok Pj Gubernur
Akhir-akhir ini publik di Aceh mulai membicarakan tentang sosok Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh
BANDUNG - Akhir-akhir ini publik di Aceh mulai membicarakan tentang sosok Penjabat (Pj) Gubernur Aceh menyusul berakhirnya masa jabatan Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada Juli 2022 mendatang.
Lalu bagaimana pandangan mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf tentang 'riuhnya" diskusi tentang sosok PJ Gubernur Aceh? "Pj itu putusan Pemerintah Pusat.
Putusan presiden.
Siapa yang ditentukan presiden, itulah yang akan jadi Pj Gubernur Aceh," jawab Irwandi Yusuf dalam perbincangan dengan Serambi yang menjenguknya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Senin (28/3/2022).
Namun, menurut Irwandi, sebagai sebuah pendapat, tentu tidak ada salahnya masyarakat membincangkan tentang Pj Gubernur Aceh "Kalau saya ditanya, maka saya katakan, pusat harus tetap teliti dalam menentukan sosok Pj Gubernur Aceh.
Teliti bukan saja soal muatan politik, melainkan juga muatan kemanusiaan," ujar Irwandi Yusuf yang tampak sangat segar dan lebih muda dari usianya.
Baca juga: Pj Gubernur tak Mesti Orang Aceh, yang Penting Paham Berbagai Persoalan di Aceh
Baca juga: Tokoh Nagan Raya Ini Dukung Dr Safrizal ZA Jadi Pj Gubernur Aceh
Irwandi lahir 2 Agustus 1960.
Jadi pada 2022 ini Irwandi genap berusia 62 tahun.
Ia mendengar adanya sejumlah nama yang banyak disebut di publik, baik dari kalangan sipil maupun militer.
"Ya itu memang putusan Pusat," katanya.
Ia mengatakan Aceh memang masih membutuhkan banyak program untuk mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu yang masih sangat dibutuhkan adalah rumah duafa.
"Ini masih perlu sekali, soal rumah duafa," katanya. (fik)
Baca juga: Irwandi Yusuf soal Sosok Pj Gubernur Aceh, Pusat Harus Teliti dari Sisi Politis dan Kemanusiaan
Baca juga: Pj Gubernur Aceh Tak Mesti Orang Aceh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/gubernur-aceh-irwandi-yusuf_20180629_194544.jpg)