Berita Nagan Raya

PNS Dilarang Pindah 10 Tahun, Teken Perjanjian di Notaris

Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham menyerahkan SK kepada 157 CPNS yang diangkat menjadi PNS

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham 

SUKA MAKMUE - Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham menyerahkan SK kepada 157 CPNS yang diangkat menjadi PNS.

Penyerahan SK 100 persen kepada CPNS formasi tahun 2019 itu berlangsung di halaman Kantor Bupati, yang diwakili Sekda H Ardimartha, Senin (28/3/2022).

Sekda meminta agar PNS tersebut komit untuk tidak minta pindah tugas selama 10 tahun, karena sudah ada perjanjian di notaris.

Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham melantik 174 keuchik Pilchiksung serentak di halaman kantor bupati, Selasa (22/2/2022)
Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham melantik 174 keuchik Pilchiksung serentak di halaman kantor bupati, Selasa (22/2/2022) (SERAMBINEWS.COM/RIZWAN)

Dalam kesempatan itu, Sekda Ardimartha juga menyerahkan SK kepada 387 orang PNS kenaikan pangkat atau golongan lingkungan Pemkab setempat.

PNS yang mendapat SK kenaikan pangkat dari golongan II d hingga golongan IIId.

Sekda menyampaikan selamat kepada CPNS yang telah resmi menjadi PNS dan ucapan yang sama kepada para PNS yang menerima SK kenaikan pangkat.

"Kenaikan pangkat PNS hari ini merupakan sebuah apresiasi dan penghargaan atas dedikasi dan intergrasi saudara dalam menjalankan tugas dan fungsi birokrasi.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 5/2014 bahwa fungsi ASN ada tiga yaitu sebagai pelayanan publik, pelaksana kebijakan sebagai unsur perekat dan pemersatu bangsa," jelas Ardimartha.

Sekda mengingat kepada pegawai yang telah menerima SK kenaikan pangkat agar dapat terus meningkatkan kinerja dalam rangka memberikan kepuasan bagi masyarakat kepada pemerintah dengan cara mengoptimalkan kinerja birokrasi sehingga berdampak pada pembangunan Kabupaten Nagan Raya yang berkeadilan makmur dan sejahtera.

Baca juga: ASN atau PNS Dilarang Masuk PKI, HTI, dan FPI, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Baca juga: BERITA POPULER- Pengantin Pria Menjerit Kesakitan, PNS Dilarang Selingkuh, Janda Muda Tipu Pengacara

"Kepada CPNS yang baru saja mengambil sumpah sebagai PNS, kami ingatkan bahwa saudara telah memilih formasi dan lokasi penugasan serta sudah menandatangani akta notaris dengan persetujuan orang tua wali, suami/istri untuk tidak mengajukan pindah tugas selama 10 tahun.

Jika ada yang mengajukan untuk pemindahan tugas tidak akan disetujui BKN," katanya.

Sekda mengatakan, beberapa hari lagi akan menyambut bulan penuh hikmah yaitu bulan suci Ramadhan, sehingga dapat meningkatkan iman dan ketakwaan kepada Allah SWT.

"Mari semua PNS dan unsur Pemkab Nagan Raya bahu membahu dalam menghadapi wabah penyakit saat ini yaitu Covid-19 serta dapat mensosialisasikan.

Semoga dengan begitu masyarakat mau melakukan vaksinasi," ajak Sekda.

SK Formasi 2021 Diserahkan April

Sementara itu, Sekda Nagan Raya, Ardimartha didampingi Asisten Administrasi Umum Bambang Surya Bakti menambahkan, untuk CPNS formasi tahun 2021 sebanyak 200 orang direncanakan penyerahan SK pengangkatan pada April 2022 ini.

Nomor Induk Pengawai (NIP) sudah keluar.

Selain CPNS formasi tahun 2021, Pemkab pada April juga akan menyerakan SK PPPK (pegawai pemerintah perjanjian kerja) yang rekrut I dan II.

"SK sedang dipersiapkan," kata Bambang.(riz)

Baca juga: PNS Dilarang Berselingkuh, Jika Selingkuh Bisa Dipecat? Ini Penjelasannya

Baca juga: PNS di Nagan Raya Teken di Notaris 10 Tahun tidak Ajukan Pindah, 157 CPNS Terima SK Jadi PNS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved