Berita Bireuen
Seruan Forkopimda Bireuen: Selama Ramadhan Warung Makanan Buka Setelah Ashar
Penjual makanan hanya boleh buka setelah ashar, dan cafe dilarang menyediakan fasilitas dan tempat bermain judi online.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H tahun ini, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bireuen mengeluarkan seruan bersama yang ditujukan bagi pedagang makanan, warung nasi, warung kopi, café, toko-toko kue selama bulan puasa agar usaha dagangannya dibuka setelah waktu shalat Ashar dan ditutup kembali setelah berbuka puasa, dan dapat dibuka kembali setelah shalat tarawih.
Seruan lainnya, saat membuka warung atau lainnya tetap menjaga jarak antara penjual dan pembeli. Café dilarang keras menyediakan fasilitas dan tempat untuk bermain judi online.
Kemudian, dilarang keras menjual dan membakar macron, kembang api dan petasan yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta di hari lebaran.
Diharapkan, orang tua agar mendorong anak-anak yang masih sekolah dasar, menengahdan perguruan tinggi untuk melaksanakan ibadah puasa dengan disiplin, tarawih, tadarus Al Quran, dan kajian ajaran Islam.
Berikutnya, orang tua hendaknya mengawasi anak-anak untuk tidak bermain judi online. Apabila melaksanakan buka puasa bersama atau sahur bersama yang melibatkan orang banyak baik lembaha pemerintah atau lainnya agar tetap menjaga protokol kesehatan dan berbagai seruan lainnya.
Seruan bersama ini ditandatangani Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSI, Ketua DPRK Bireuen, Rusydi Mukhtar S Sos, Dandim 0111/Bireuen, Letkol Inf M Ali Akbar SIP, Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH, Kejari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH MH, Ketua Mahkamah Syariah, M Syauqi SHI MH dan Ketua MPU Bireuen, Tgk Nazaruddin Ismail.(*)
Baca juga: UPDATE INFO Tersangka Kasus Narkoba di Bireuen Terancam 20 Tahun Penjara