Berita Bireuen
Tujuh Tersangka Kasus Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Kasus Terjadi di Bireuen
Ketujuh tersangka yang terjerat kasus narkoba ikut diperlihatkan dalam pemusnahan barang bukti di Mapolres Bireuen, Senin (28/03/2022)
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Selama Januari – Maret 2022, aparat penegak hukum Polres Bireuen dibawah koordinasi Satnarkoba berhasil mengamankan tujuh orang tersangka kasus narkotika di sejumlah tempat dengan barang bukti bervariasi.
Ketujuh tersangka yang terjerat kasus narkoba ikut diperlihatkan dalam pemusnahan barang bukti di Mapolres Bireuen, Senin (28/03/2022).
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Iskandar SE MSM mengatakan, tersangka masing-masing berinisial Zul bin Il (28) petani beralamat di Desa Pante Karya, Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Tersangka ditangkap pada 27 Januari 2022 di Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka satu bungkus teh merk china Guanyinwang berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1832,82.
Sebagian dibakar dan sebagian disisihkan untuk dikirim ke Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan.
Baca juga: VIDEO Polres Bireuen Musnahkan Sabu dan Ganja dari Tujuh Tersangka
Kemudian, tersangka berinisial Muz bin Ab (45) pekerjaan wiraswasta, beralamat di Desa Abeuk Usong, Jeumpa Bireuen.
Tersangka ditangkap pada Senin (14/02/2022) lalu di kawasan Desa Paloh Limeng, Jeumpa Bireuen.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa satu buah karung besar yang diduga narkotika jenis ganja yang dilakban warna kuning.
Berat barang bukti tersebut sekitar 700 gram, sebagian dibakar dan sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan juga sebagai barang bukti.
Berikutnya kata Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasat Narkoba berinisial Jam bin Id (48) pekerjaan wiraswasta beralamat di Desa Pulo Reudeup, Jangka Bireuen.
Tersangka ditangkap pada 21 Februari 2022 di kawasan Desa Pulo Reudeup, Jangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Jam bin Id tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas plastik bening dengan berat.
Sebagian dimusnahkan dan juga sebagian diperiksa ke laboratorium di Medan dan juga untuk barang bukti di pengadilan nantinya.
Baca juga: Tubuh Wanita Diraba Tengah Malam, Mengira Tangan Suaminya, Syok Saat Tahu Sosok Ini
Seterusnya tersangka berinisial Zul bin Sul (40), pekerjaan wiraswasta beralamat di Desa Seuneubok Seumawe, Peulimbang Bireuen.
Zul bin Sul ditangkap pada 03 Maret 2022 di kawasn Seuneubok, Peulimbang, Bireuen.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa empat bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat sekitar 957,76 gram.
Sebagian dibakar sebagai barang bukti dan juga untuk diperiksa dalam pada laboratorium untuk memastikan
narkotika atau bukan.
Baca juga: VIDEO Viral Kisah Wanita Dapat Hadiah Umrah Berkat Tulus Merawat Sang Ibu yang Sakit
Seterusnya, pada Rabu (09/03/2022) berhasil mengamankan 22 ampul yang diduga narkoba di kawasan Desa Paya Cut, Peusangan Bireuen.
Sedangkan tersangkanya berinisial Ram berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO Polres Bireuen.
Total barang bukti dari serangkaian kasus narkotika dengan tujuh tersangka barang bukti ganja seberat 1.062 gram dan barang bukti sabu seberat 2.720,05.
Disebutkan, tim penyidik Polres Bireuen sedang merampungkan berkas kasus tersebut.
"Ketujuh tersangka masing-masing terancam 20 tahun penjara," ujar Kapolres Bireuen. (*)
Baca juga: Inilah 7 Langkah Edukasi Bahaya Narkoba terhadap Remaja