Berita Bireuen

Tujuh Tersangka Kasus Narkoba Terancam 20 Tahun Penjara, Ini Kasus Terjadi di Bireuen

Ketujuh tersangka yang terjerat kasus narkoba ikut diperlihatkan dalam pemusnahan barang bukti di Mapolres Bireuen, Senin (28/03/2022)

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Tujuh tersangka kasus narkotika hasil penangkapan Sat Narkoba, Polres Bireuen, Senin (28/03/2022) turut dibawa saat pemusnahan barang bukti di Mapolres Bireuen. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Selama Januari – Maret 2022, aparat penegak hukum Polres Bireuen dibawah koordinasi Satnarkoba berhasil mengamankan tujuh orang tersangka kasus narkotika di sejumlah tempat dengan barang bukti bervariasi.

Ketujuh tersangka yang terjerat kasus narkoba ikut diperlihatkan dalam pemusnahan barang bukti di Mapolres Bireuen, Senin (28/03/2022).

Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH yang didampingi Kasat Narkoba, Iptu Iskandar SE MSM mengatakan, tersangka masing-masing berinisial Zul bin Il (28) petani  beralamat di Desa Pante Karya, Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.

Tersangka ditangkap pada 27 Januari 2022 di  Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka  satu bungkus teh merk china Guanyinwang berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat + 1832,82.

Sebagian dibakar dan sebagian disisihkan untuk dikirim ke Labfor Bareskrim Polri Cabang Medan.

Baca juga: VIDEO Polres Bireuen Musnahkan Sabu dan Ganja dari Tujuh Tersangka

Kemudian, tersangka berinisial Muz bin Ab (45) pekerjaan wiraswasta, beralamat di Desa Abeuk Usong, Jeumpa Bireuen.

Tersangka ditangkap pada Senin (14/02/2022) lalu di kawasan Desa Paloh Limeng, Jeumpa Bireuen.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa satu  buah karung besar yang diduga narkotika jenis ganja yang dilakban warna kuning.

Berat barang bukti tersebut  sekitar 700  gram, sebagian dibakar dan sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan juga sebagai barang bukti.

Berikutnya kata Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH didampingi Kasat Narkoba  berinisial Jam bin Id (48) pekerjaan wiraswasta beralamat di Desa Pulo Reudeup, Jangka Bireuen.

Tersangka ditangkap pada 21 Februari 2022 di  kawasan Desa Pulo Reudeup, Jangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka Jam bin Id  tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas plastik bening dengan berat.

Sebagian dimusnahkan dan juga sebagian diperiksa ke laboratorium di Medan dan juga untuk barang bukti di pengadilan nantinya.

Baca juga: Tubuh Wanita Diraba Tengah Malam, Mengira Tangan Suaminya, Syok Saat Tahu Sosok Ini

Seterusnya tersangka berinisial Zul bin Sul (40), pekerjaan wiraswasta beralamat di Desa Seuneubok Seumawe, Peulimbang Bireuen.

Zul bin Sul ditangkap pada 03 Maret 2022 di kawasn Seuneubok, Peulimbang, Bireuen.

Adapun barang  bukti yang  berhasil disita berupa  empat bungkus yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat sekitar  957,76  gram.

Sebagian dibakar sebagai barang bukti dan juga untuk diperiksa dalam pada laboratorium untuk memastikan
narkotika atau bukan.

Baca juga: VIDEO Viral Kisah Wanita Dapat Hadiah Umrah Berkat Tulus Merawat Sang Ibu yang Sakit

Seterusnya, pada Rabu (09/03/2022) berhasil mengamankan 22 ampul yang diduga narkoba di kawasan Desa Paya Cut, Peusangan Bireuen.

Sedangkan tersangkanya berinisial Ram berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO Polres Bireuen.

Total barang bukti dari serangkaian kasus narkotika dengan tujuh tersangka  barang bukti ganja seberat 1.062 gram dan  barang bukti sabu seberat 2.720,05. 

Disebutkan, tim penyidik Polres Bireuen sedang merampungkan berkas kasus tersebut.

"Ketujuh tersangka masing-masing terancam 20 tahun penjara," ujar Kapolres Bireuen. (*)

Baca juga: Inilah 7 Langkah Edukasi Bahaya Narkoba terhadap Remaja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved