Berita Aceh Barat

BKM Masjid Gugat Pejabat Aceh Barat Terkait Shalat Jumat, Kasatpol PP: Silakan Gugat Kami Siap Ikuti

Kuasa Hukum Yayasan Hadyur Rasul atau BKM Masjid Jabir Al-Ka`biy, telah melayangkan gugatan terhadap Bupati Aceh Barat, Kepala Satpol PP

Editor: bakri
Foto Kiriman Nauval
Kuasa Hukum BKM Masjid Jabir Al-Ka`biy, Aceh Barat, Akbarul Fajri, S.H dan kawan-kawannya saat melakukan konsultasi sebelum melayangkan gugatan terhadap pejabat Aceh Barat, Senin (28/3/2022) terkait pengambil alih Masjid Jabir. 

MEULABOH - Kuasa Hukum Yayasan Hadyur Rasul atau BKM Masjid Jabir Al-Ka`biy, telah melayangkan gugatan terhadap Bupati Aceh Barat, Kepala Satpol PP dan WH, Kadis Syariat Islam, dan Pj Keuchik Gampong Drien Rampak.

Gugatan tersebut telah diajukan ke Pengadilan Negeri Aceh Barat dengan nomor register PN MBO-032022LLI pada Rabu (30/3/2022).

Kuasa Hukum BKM Masjid Jabir Al-Ka`biy, Akbarul Fajri, SH dkk melalui rilisnya kepada Serambi, Kamis (31/3/2022) mengatakan, gugatan tersebut dilakukan karena selama ini tergugat dinilai telah melakukan pelarangan ibadah shalat Jumat di Masjid Jabir Al-Ka`biy.

Petugas Satpol PP melakukan penjagaan di Masjid Jeumpa Masjid Jabir Al-Ka`biy di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Jumat (25/2/2022) terkait pelarangan pelaksanaan Shalat jumat karena belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama setempat sebagai Masjid atau dalam sistem informasi masjid (SIMAS).
Petugas Satpol PP melakukan penjagaan di Masjid Jeumpa Masjid Jabir Al-Ka`biy di Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Jumat (25/2/2022) terkait pelarangan pelaksanaan Shalat jumat karena belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama setempat sebagai Masjid atau dalam sistem informasi masjid (SIMAS). (SERAMBINEWS.COM/SA'DUL BAHRI)

Selain itu telah melakukan upaya pengambilalihan secara melawan hukum atas pengelolaan atau pengurusan Masjid Jabir Al-Ka`biy, dan melakukan berbagai pemaksaan kehendak secara melawan hukum atas pihak Jabir Al-Ka`biy.

“Gugatan akhirnya kami ajukan, setelah sebelumnya berbagai upaya lain yang bersifat nonlitigasi telah kami tempuh,” tulis Akbarul Fajri dalam siaran pers.

Disebutkan, dengan adanya gugatan ini, para pihak tergugat semestinya dapat menahan diri dari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan berbagai akibat hukum lainnya dan mengganggu ketertiban atau memicu kegaduhan di masyarakat.

“Kami berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Semua kita harapkan dapat melindungi hak dasar pihak masjid Jabir Al-Ka`biy yang selama ini terus didiskriminasi,” tutupnya.

Baca juga: Jumat Terakhir Bulan Syaban, Berikut Daftar Imam dan Khatib Shalat Jumat di Masjid-masjid Banda Aceh

Baca juga: Sandal Tertukar di Masjid saat Shalat Jumat, Bolehkah Pakai Punya Orang Lain? Begini Kata Buya Yahya

Terkait gugatan yang dilayangkan oleh Kuasa Hukum Yayasan Hadyur Rasul atau BKM Masjid Jabir Al-Ka`biy ke pengadilan Negeri Meulaboh, pihak pemerintah tidak mempersoalkan langkah tersebut.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Barat, Azim NG kepada Serambi, Kamis (30/3/2022), menegaskan, pihaknya mempersilakan pihak BKM melakukan gugatan ke pengadilan.

“Tidak jadi soal, silakan saja lakukan gugatan, kami siap mengikutinya,” tegas Azim saat dikonfirmasi bahwa pihaknya digugat ke pengadilan Negeri Meulaboh.

Sebelumnya disebut-sebut bahwa pihak Pemkab melarang ibadah Jumat lantaran ada tata cara yang dinilai melanggar aturan agama.

Namun, pengurus masjid justru menilai sebaliknya, bahwa semuanya sudah sesuai dengan ketentuan agama.

Lantaran tidak ada pemahaman yang sama inilah, maka berujung ke pengadilan. (c45)

Baca juga: Bertepatan Nisfu Syaban, Berikut Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di 63 Masjid Banda Aceh Besok

Baca juga: Ketua DPRK Banda Aceh Khutbah di Masjid TNI Kuta Alam, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat Besok

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved