Sabtu, 25 April 2026

Sidang Pemerkosa

Pemerkosa Anak Berkebutuhan Khusus d Aceh Besar Diancam 200 Kali Cambuk

Kemudian, anak korban menjawab dirinya ke tempat terdakwa berwirausaha, kemudian ibu korban bertanya untuk apa dia memberi uang untuk korban. Lantas k

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
hand over dokumen pribadi
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH 

Laporan Asnawi I Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syar'iyah Jantho menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan (verkrachting) terhadap anak berkebutuhan khusus yang masih berusia di bawah umur (9 tahun) dengan terdakwa ZN (30).

Sidang ini tercatat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syariyah Jantho, di register perkara 06/JN / 2022/ Ms - Jth, dengan klasifikasi perkara pemerkosaan, sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 31 Maret 2022 sebagai jadwal sidang pertama.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH melalui Humas Fadlia, SSy MH, dalam rilisnya, mengatakan, perkara pemerkosaan yang terjadi dalam Kecamatan Lembah Seulawah Kabupaten Aceh Besar berada di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ZN.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Wahyu Ibrahim SH MH dan anggota JPU Wira Fadhullah SH, mendakwa terdakwa dengan dakwaan Primair Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 200 kali cambuk atau denda maksimal 2000 gram emas atau penjara 200 bulan dan alternatif dakwaan subsidair pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman cambuk 90 kali, denda emas 900 gram, atau penjara 90 bulan.

Putusan Kasasi MA Turun, Kejari Eksekusi Ayah Pemerkosa Anak Kandung ke Rutan Jantho, Ini Vonisnya

Sebagaimana terlansir pada laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, Disebutkan, pada tanggal 14 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WIB di tempat terdakwa berwirausaha.

Bermula dari ibu korban melihat anaknya membawa uang Rp 2 ribu. Lalu ibu korban menanyakan dari mana memporeh uang Rp 2.000.

Kemudian, anak korban menjawab dirinya ke tempat terdakwa berwirausaha, kemudian ibu korban bertanya untuk apa dia memberi uang untuk korban. Lantas korban menjawab bahwa pelaku sudah memegang beberapa bagi sensitif tubuh korban.

Akibat perbuatannya tersebut terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatan di hadapan hukum.

Sebagaimana informasi yang dihimpun bahwa tindak pidana (Jarimah ) ini terjadi pada tanggal 14 Oktober tahun 2021 oleh ZN alias Abang Baik selaku terdakwa, dan pada kejadian pada tanggal 14 Oktober 2021, adalah tindakan pemerkosaan yang dilakukan di dalam sebuah ruko tempat terdakwa berwira usaha di Kecamatan Lembah Seulawah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved