Resmi Naik per 1 April 2022, Berikut Daftar Harga Pertamax di Seluruh Indonesia

Harga terbaru ini akan berlaku mulai hari ini, Jumat, 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Editor: Amirullah
dok. Pertamina
Ilustrasi SPBU Pertamina Retail (dok. Pertamina) 

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari

SERAMBINEWS.COM - PT Pertamina (Persero) tetap menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax.

Harga terbaru ini akan berlaku mulai hari ini, Jumat, 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar, berikut daftar harga Pertamax se-Indonesia dilansir situs resmi Pertamina:

1. Prov. Nanggroe Aceh Darussalam: Rp 12.500

2. Prov. Sumatera Utara: Rp 12.750

3. Prov. Sumatera Barat: Rp 12.750

4. Prov. Riau: Rp 13.000

5. Prov. Kepulauan Riau: Rp 13.000

6. Kodya Batam (FTZ): Rp 13.000

7. Prov. Jambi: Rp 12.750

8. Prov. Bengkulu: Rp 13.000

9. Prov. Sumatera Selatan: Rp 12.750

10. Prov. Bangka-Belitung: Rp 12.750

11. Prov. Lampung: Rp 12.750

12. Prov. DKI Jakarta: Rp 12.500

13. Prov. Banten: Rp 12.500

14. Prov. Jawa Barat : Rp 12.500

15. Prov. Jawa Tengah: Rp 12.500

16. Prov. DI Yogyakarta: Rp 12.500

17. Prov. Jawa Timur: Rp 12.500

18. Prov. Kalimantan Barat: Rp 12.750

19. Prov. Kalimantan Tengah: Rp 12.750

Ilustrasi SPBU
Ilustrasi SPBU (SERAMBINEWS/BUDI FATRIA)

20. Prov. Bali: Rp 12.500

21. Prov. Nusa Tenggara Barat: Rp 12.500

22. Prov. Nusa Tenggara Timur: Rp 12.500

23. Prov. Kalimantan Selatan: Rp 12.750

24. Prov. Kalimantan Timur: Rp 12.750

25. Prov. Kalimantan Utara: Rp 12.750

26. Prov. Sulawesi Utara: Rp 12.750

27. Prov. Gorontalo: Rp 12.750

28. Prov. Sulawesi Tengah: Rp 12.750

29. Prov. Sulawesi Tenggara: Rp 12.750

30. Prov. Sulawesi Selatan: Rp 12.750

31. Prov. Sulawesi Barat: Rp 12.750

32. Prov. Maluku: Rp 12.750

33. Prov. Maluku Utara: Rp 12.750

34. Prov. Papua: Rp 12.750

35. Prov. Papua Barat: Rp 12.750

Dilansir laman yang sama, Pertamina menegaskan tidak ada kenaikan harga untuk BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi.

Harga Pertalite stabil di harga RP 7.650 per liter, sementara solar RP 5.150 per liter.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi dalam keterangan tertulisnya menyatakan dengan mempertimbangkan harga minyak bulan Maret yang jauh lebih tinggi dibanding Februari, maka harga keekonomian atau batas atas BBM umum RON 92 bulan April 2022 akan lebih tinggi lagi dari Rp14.526 per liter, bisa jadi sekitar Rp16.000 per liter.

Dengan demikian, penyesuaian harga Pertamax menjadi Rp12.500 per liter ini masih lebih rendah Rp3.500 dari nilai keekonomiannya.

"Ini kita lakukan agar tidak terlalu memberatkan masyarakat," ujar Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga SH C&T PT Pertamina. (*)

(Tribunnews.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Harga Pertamax 1 April 2022 di Seluruh Indonesia, Naik Serentak Rp 12.500

Baca juga: Jumat Terakhir Bulan Syaban, Berikut Daftar Imam dan Khatib Shalat Jumat di Masjid-masjid Banda Aceh

Baca juga: Resmi Naik 1 April, Ini Harga Pertamax Terbaru Se-Indonesia, Provinsi Aceh Termurah di Sumatera

Baca juga: Mengungkap Sejumlah Fakta di Balik Kenaikan Harga Pertamax, Perang Rusia dan Ukraina Terseret

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved